Senin 06 Nov 2017 17:30 WIB

Korsel Sanksi 18 Warga Korut

Peluncuran rudal korut.
Foto: EPA
Peluncuran rudal korut.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan memberlakukan sanksi sepihak terhadap 18 warga Korea Utara pada Senin (6/11), menghalangi transaksi keuangan antara yang dikenai sanksi dan orang Korea Selatan.

Sanksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengeringkan arus kas ilegal Pyongyang. Sebanyak 18 orang yang dikenakan sanksi tersebut memiliki hubungan langsung dengan bank-bank Korea Utara, menurut sebuah pengumuman resmi oleh yang diunggah di situs web Kementerian Dalam Negeri.

"Mereka semua adalah orang-orang di lembaga keuangan Korea Utara yang telah mendapat sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa," seorang pejabat pemerintah yang terlibat langsung dalam proses pembangunan sanksi tersebut mengatakan kepada Reuters.

Pejabat tersebut meminta dirahasiakan identitasnya karena tidak berwenang berbicara dengan media. Orang-orang yang dikenakan sanksi adalah pegawai berpangkat tinggi yang telah dikaitkan dengan program pengembangan nuklir dan rudal Korea Utara, serta upaya pengadaan valuta asing di negaranya.

Pengumuman tersebut disampaikan sehari menjelang kunjungan Presiden AS Donald Trump ke Korea Selatan sebagai bagian dari tur Asianya, di mana ia diperkirakan akan membahas program nuklir dan rudal Korea Utara secara panjang lebar dengan pejabat pemerintah lokal.

Ketika ditanya pada saat pengumuman tersebut, pejabat pemerintah membantahnya terkait dengan kunjungan Trump ke Seoul.

Meskipun dikeluarkan pengumuman, namun sanksi tersebut diperkirakan tidak akan berdampak sama sekali terhadap kegiatan ilegal Korut untuk mendanai program senjata karena semua pertukaran perdagangan dan keuangan telah dilarang sejak Mei 2010 setelah insiden serangan torpedo oleh Korea Utara terhadap kapal perang Korea Selatan.

Mereka yang terkena sanksi bernama: Kang Min, Ko Chol Man, Ku Ja Hyong, Kim Kyong Il, Kim Tong Chol, Kim Sang Ho, Kim Jong Man, Kim Hyok Chol, Ri Un Song, Ri Chun Song, Ri Chun Hwan, Mun Kyong Hwan , Park Mun Il, Pak Bong Nam, Pang Su Nam, Pae Won Uk, Chu Hyok dan Choe Sok Min.

Menurut pengumuman, 14 orang dari mereka berbasis di Cina, dua berbasis di Libya sementara dua sisanya bermarkas di Rusia. Institusi yang berafiliasi dengan 18 orang tersebut adalah Bank Daesong Korea, Foreign Trade Bank of the Democratic People's Republic of Korea, Korea United Development Bank, Bank of East Land dan Bank Internasional ILSIM.

Seperti pengumuman pada Senin, Korea Selatan, menerapkan sanksi pada 97 orang Korea Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement