Selasa 07 Nov 2017 15:21 WIB

Jepang akan Jatuhkan Sanksi Tambahan untuk Korut

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Elba Damhuri
Presiden AS Donald Trump (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Akasaka Palace, Senin (6/11).
Foto: Kiyoshi Ota/Pool Photo via AP
Presiden AS Donald Trump (kiri) berjabat tangan dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe di Akasaka Palace, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang akan menjatuhkan sanksi tambahan kepada Korea Utara (Korut) atas ancaman yang terus berlanjut dari program rudal dan nuklir Korut. Tambahan sanksi tersebut, menurut Perdana Menteri Shinzo Abe, saat melakukan konferensi pers bersama dengan Presiden AS Donald Trump, Senin (6/11), akan membekukan aset dari sembilan organisasi perusahaan dan 26 individu.

Hal ini juga diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga dalam konferensi pers pada Selasa (7/11) wakti setempat. "Rudal dan nuklir Korut adalah ancaman mendesak yang tak terlihat sebelumnya. Tindakan provokatifnya, di mana dia mengabaikan peringatan keras masyarakat internasional, sama sekali tidak dapat diterima," katanya.

Perusahaan tersebut adalah bank Korea Utara, bebeberapa di antaranya berbasis di Cina. Sementara individu tersebut berbasis di sejumlah negara, termasuk Cina, Rusia dan Libya.

Tindakan tersebut menurut Suga ditetapkan setelah Trump melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang. Hal itu menunjukkan tekad kuat dari kedua negara untuk meningkatkan tekanan kepada Korut.

Pada Senin (6/11) waktu setempat Trump mengatakan bahwa AS dan Jepang berdiri dalam solidaritas terhadap Korut. Ia menyebut rudal balistik Korut yang diluncurkan di atas Jepang merupakan ancaman bagi dunia yang beradab dan terhadap perdamaian dan stabilitas internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement