REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Suriah secara resmi menandatangani Kesepakatan Paris, Selasa (7/11) lalu. Ini membuat Amerika Serikat (AS) diyakini akan merasa semakin 'terisolasi', mengingat negara itu mengatakan akan memilih untuk keluar dari perjanjian mengenai iklim tersebut.
Dilansir BBC News, kesepakatan Paris berisi sejumlah ketentuan mengenai iklim secara komprehensif untuk pertama di dunia. Perjanjian ini dibuat pada 2015 dengan tujuan utama menjaga kenaikan rata-rata suhu global.
Negara-negara yang terlibat dalam Kesepakatan Paris diharuskan mengurangi emisi karbon yang rentan membuat perubahan iklim atau pemanasan global. Sebelumnya, sebanyak 147 dari 197 negara telah menandatangani perjanjian itu dan hnya ada dua negara, yaitu Suriah dan Nikaragua yang memilih abstain.
Pada Oktober lalu, Nikaragua sepakat untuk menandatangani Kesepakatan Paris. Suriah kemudian mengikuti langkah tersebut yang ditetapkan saat mengikuti perundingan mengenai iklim di Bonn, Jerman.
Ada 196 negara yang berpartisipasi dalam perundingan iklim tersebut. Suriah akan mengirim dokumen ratifikasi PBB dan menandatangani Kesepakatan Paris segera mungkin.
Sementara AS mengatakan menarik diri dari Kesepakatan Paris berdasarkan pernyataan dari Presiden Donald Trump. Meski demikian, berdasarkan isi ketentuan dalam perjanjian tersebut, negara yang telah bergabung tidak dapat keluar hingga 2020 mendatang.
AS menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi kesepakatan yang berlaku pada November 2016 lalu. Pada September di tahun itu, mantan presiden Barack Obama menyetujui isi perjanjian.
Trump tela berulang kali mengatakan, termasuk sepanjang kampanye presiden pada 2016 bahwa Kesepakatan paris berdampak sangat buruk bagi perekonomian AS. "Banyak kemungkinan yang membuat birokrat asing memanfaatkan isi ketentuan di dalamnya untuk mengendalikan jumlah energi yang dimiliki AS," ujarnya.
Trump mengklaim bahwa Kesepakatan Paris telah membuat indeks perekonomian AS menurun hingga tiga triliun dolar AS. Tak hanya itu, sebanyak 6,5 juta pekerjaan hilang akibat ketentuan dalam perjanjian tersebut.