Ahad 12 Nov 2017 01:37 WIB

India akan Semprotkan Air untuk Atasi Polusi Udara

Kabut asap di langit New Delhi, India, Selasa (7/11). Tingkat polusi udara di New Delhi berada dalam level berbahaya.
Foto: AP Photo/Altaf Qadr
Kabut asap di langit New Delhi, India, Selasa (7/11). Tingkat polusi udara di New Delhi berada dalam level berbahaya.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India berencana akan menggunakan truk pemadam kebakaran untuk menyemprotkan air di wilayah-wilayah ibu kotanya untuk mengatasi asap beracun dan debu yang memicu darurat pencemaran. Pembakaran liar terhadap tanaman di pertanian sekitar New Delhi, asap kendaraan dan debu dari proyek pembangunan telah memberikan sumbangan terhadap krisis pencemaran tahunan.

"Pihak berwenang akan menggunakan truk pemadam kebakaran di daerah dengan konsentrasi debu beracun tinggi," kata Ritesh Kumar Singh, seorang pejabat kementerian lingkungan, seusai rapat dengan pemerintah kota itu dan empat negara bagian tetangganya.

Pejabat kementrian lainnya yang tidak ingin disebutkan, mengatakan bahwa meriam air, yang biasanya digunakan oleh polisi untuk mengedalikan massa demonstran, juga akan dikerahkan. "Menyiramkan air adalah satu-satunya cara untuk menurunkan tingkat pencemaran yang berbahaya ini," kata Shruti Bhardwaj, seorang pejabat lingkungan yang bertugas memantau kualitas udara.

Kabut abu-abu tebal di udara dan polutan telah menyelimuti Delhi selama empat hari. Pengukuran kondisi udara dari kedutaan Amerika Serikat mendapati partikel PM 2.5, yang menyatakan kondisi udara saat itu, pada pukul sembilan Jumat pagi, berada di angka 523. Sedangkan batas tertinggi udara dinyatakan bersih hanyalah jika berada di angka 50.

Partikel PM 2.5 kira-kira 30 kali lebih halus dari pada rambut manusia. Partikel tersebut dapat terhirup ke dalam paru paru, menyebabkan serangan jantung, stroke, kanker dan gangguan pernafasan. Kondisi udara di Delhi secara tetap berada di tingkat berbahaya selama beberapa hari ini. Walau telah ada langkah-langkah seperti menghentikan proyek pembangunan dan pembatasan penggunaan kendaraan termasuk menaikkan biaya parkir empat kali lipat dan penerapan plat nomor ganjil-genap pada hari-hari tertentu. Truk niaga dilarang perpergian keluar kota kecuali mereka mengangkut barang kebutuhan pokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement