Rabu 15 Nov 2017 17:09 WIB

Media Korut Jatuhkan Hukuman Mati ke Donald Trump

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden AS, Donald Trump
Foto: AP
Presiden AS, Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump divonis hukuman mati. Hal ini menyusul hinaan yang dilakukan Trump kepada Presiden Korea Utara (Korut) Kim Jong Un.

Hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh sebuah media di negara Komunis tersebut. Mereka menyebut Trump seorang pengecut yang layak mendapatkan hukuman mati.

Dalam sebuah pemberitaan, media tersebut mengatakan jika hinaan yang diakukan Trump merupakan kejahatan yang paling buruk. Selain itu, tindak kriminal yang dinilai telah mencederai harga diri pemimpin Korut itu membuat Trump tak bisa dimaafkan.

"Dia harus tahu bahwa dia hanyalah penjahat mengerikan yang patut dijatuhi hukuman mati oleh warga Korea," kata media tersebut seperti dikutip Guardian, Rabu (15/11).

Donald Trump melepaskan curahan hatinya di Twitter pada Ahad (12/11). Ia merasa dihina oleh Kim Jong-un karena memanggilnya 'tua'. Trump lantas mempertanyakan alasan penyebutan Tua, padahal dia tidak pernah memanggil Kim 'Pendek dan Gemuk'.

Hal tersebut dilontarkan Trump saat melakukan tur ke sejumlah negara Asia termasuk Korea Selatan (Korsel). Dalam kunjungan itu, Trump hendak mendatangi zona bebas militer (DMZ) namun kembali lantaran cuaca buruk.

Media tersebut menilai bukan cuaca buruk yang membuat Trump berbalik arah. Mereka mengatakan, bukan cuaca buruk yang mempersingkat kunjungan itu namun ketakutan Trump untuk melihat tentara Korut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement