Rabu 22 Nov 2017 07:33 WIB

Pembantai Muslim Bosnia Hadapi Vonis Seumur Hidup

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Ani Nursalikah
Ratko Mladic ketika membuat keributan di ruang sidang.
Foto: AP
Ratko Mladic ketika membuat keributan di ruang sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG --Pengadilan PBB atas kejahatan perang di Yugoslavia telah menyerahkan keputusan akhir atas kasus genosida Ratko Mladic yang terjadi pada 1992-1995 silam di Srebrenica, Rabu (22/11).

Mladic dituding bertanggung jawab atas kematian lebih dari 11 ribu orang Bosnia. Saat peristiwa memilukan itu terjadi, pria berusia 74 tahun ini menjabat sebagai panglima angkatan bersenjata Serbia.

Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman seumur hidup. Pengacara Mladic berpendapat tanggung jawab Mladic atas pembunuhan dan pembersihan etnis warga sipil oleh pasukan Serbia dan paramiliter sekutu tidak pernah terbukti dan dia seharusnya mendapat tidak lebih dari 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Pada 11 Juli 1995, para tentara Serbia yang dipimpin Ratko Mladic menyerbu kompleks pengungsian safe area PBB yang dihuni kaum Muslim Bosnia di Srebrenica. Saat itu, kompleks tersebut diawasi pasukan penjaga perdamaian PBB tetapi dengan jumlah personel yang tidak mencukupi.

Keluarga korban pembantaian mengenang bagaimana tindakan Mladic seusai hari nahas itu, 12 Juli 1995.

"Dia memberikan cokelat dan manisan kepada anak-anak kami, selagi kamera (wartawan asing) merekam. Dia juga mengatakan, kalian tidak perlu takut," kata Munira Subasic, perwakilan dari komunitas Para Ibu Srebrenica, Rabu (22/11).

Namun, setelah para wartawan pergi, dia segera memerintahkan anak buahnya membunuh keluarga kami, memperkosa perempuan kami, dan akhirnya mengusir kami dari Srebrenica sehingga dia bebas membersihkan kota itu.

Pembantaian Srerenica adalah genosida terburuk di Eropa sejak usainya Perang Dunia II. Komisi pelacakan orang hilang (ICMP) telah dibentuk untuk mencari jasad korban pembantaian Srebrenica. Sejauh ini, ada 6.900 jasad korban yang berhasil teridentifikasi melalui tes DNA.

Pengadilan atas Mladic berlangsung empat tahun lamanya. Hal itu karena kondisi kesehatan Mladic yang menurun sehingga menyita banyak waktu. Kasus Mladic ini merupakan kasus yang terakhir di luar banding yang dihadapkan pada Pengadilan PBB atas Penjahat Perang Yugoslavia (ICTY) di Den Haag, Belanda.

Bosnia Herzegovina merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim di Semenanjung Balkan. Negara ini merupakan pecahan dari Yugoslavia yang bubar pada 1992.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement