Rabu 22 Nov 2017 10:18 WIB

Bom Bunuh Diri Meledak di Tengah Jamaah Shalat Subuh

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Bom Bunuh Diri
Bom Bunuh Diri

REPUBLIKA.CO.ID, KANO -- Seorang pelaku bom bunuh diri meledakan dirinya di Masjid Madina daerah Shuwa Unguwar Mubi yang letaknya sekitar 200 kilometer dari Ibu Kota Adamawa, Yola, Nigeria pada Selasa (21/11). Bom tersebut meledak saat Shalat Subuh, sedikitnya 50 orang tewas.

Polisi setempat menuding militan Boko Haram sebagai pelaku serangan bom bunuh diri. Bom bunuh diri kali ini adalah serangan terbesar di Adamawa sejak Desember 2016. Setelah dua pelaku bom bunuh diri wanita membunuh 45 orang di sebuah pasar yang ramai di Kota Madagali.

"Itu adalah bom bunuh diri yang di tengah jamaah. Dia masuk masjid bersama dengan jamaah lainnya untuk Sholat Subuh," kata Juru Bicara Polisi Adamawa, Othman Abubakar kepada AFP, dilansir dari Arab News, Rabu (22/11).

Ia mengatakan, saat jamaah melakukan Shalat Subuh, pelaku meledakan bomnya. Mengenai siapa yang bertanggung jawab, Abubakar mengatakan, semua pihak tahu gaya serangannya. Pihaknya tidak mencurigai siapapun secara khusus tapi tahu pihak yang berada di balik serangan seperti itu.

Abubakar Sule, warga yang tinggal di dekat Masjid Madina mengatakan, hadir saat operasi penyelamatan korban. Menurutnya, 40 orang meninggal di tempat sementara beberapa lainnya dibawa ke Rumah Sakit dengan luka parah yang mengancam jiwa.

Ia menceritakan, sembahyang tengah berjalan ketika pelaku bom bunuh diri meledakan dirinya di tengah-tengah jamaah. "Ini jelas perbuatan Boko Haram," ujarnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement