Ahad 26 Nov 2017 20:58 WIB

Uni Eropa Kecam Kebijakan Baru Putin Soal Agen Asing

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Joko Sadewo
Presiden Rusia Vladimir Putin
Foto: Alexei Nikolsky/Tass
Presiden Rusia Vladimir Putin

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa mengkritik undang-undang Rusia yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin, yang memungkinkan pemerintah Rusia untuk menunjuk media yang menerima dana dari luar negeri ke dalam daftar agen asing dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka.

Juru bicara Komisi Eropa untuk Kebijakan Lingkungan dan Negosiasi Pembesaran Majakocijancic mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Ahad (26/11) waktu setempat,undang-undang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan komitmen hak asasi manusia Rusia.

Kocijancic menyebut undang-undang itu sebagai ancaman lebih lanjut terhadap kebebasan dan independensi media serta akses terhadap informasi. Dan menurutnya kebijakan tersebut juga sebagai upaya lain untuk memperkecil ruang untuk suara independendi Rusia.

Undang-undang tersebut disahkan oleh majelis tinggi parlemen, Dewan Federasi Rusia, pada 22 November dengan suara bulat 154-0, dengan abstain satu. Persetujuan dengan suara bulat ini adalah tahap ketiga dan terakhir di majelis rendah, di Negara Bagian duma pada 15 November. Kemudian hanya jeda waktu beberapa jam Kementerian Kehakiman mengirim peringatan tersebut ke beberapa kantor layanan berita Radio Free Europe/ Radio Liberty (RFE/RL).

Undang-undang tersebut tidak menentukan batasan potensial yang dapat mereka hadapi. Namun pembuat undang-undang mengatakan bahwa media yang ditunjuk, selain dikenai persyaratan pelaporan keuangan secara terperinci juga diminta untuk memberi label pada artikel yang diterbitkan dengan berasal dari agen asing.

Selain itu kecaman juga datang dari organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International, pihaknya mengatakan undang-undang tersebut akan menjadi pukulan keras bagi kebebasan media di Rusia. Meskipun pejabat Rusia mengatakan undang-undang tersebut tidak akan berlaku untuk media domestik.

Berbeda, Kepala eksekutif Broadcasting Board of Governors AS, John Lansing menjelaskan dalam pernyataan pada Sabtu (25/11) bahwa setiap karakterisasi dari masing-masing tindakan seperti tindakan pembalasan untuk AS yang sama sekali terdistorsi dari kenyataan.

Media Rusia, termasuk Sputnik dan RT, bebas beroperasi di Amerika Serikat dan dapat dimuat di gerai televisi kabel di AS dan stasiun radio FM, kataLansing, dikutip RFE/RL, Ahad(26/11). Namun media internasional AS, termasuk VOA dan RFE-RL, dilarang di televisi dan radio di Rusia. Selain itu dia juga mengatakan bahwa wartawan yang ditugaskan di Rusia dilecehkan oleh pihak berwenang Rusia dan dibatasi dalam bergerak.

Duta Besar AS Jon Huntsman mengunjungi biro RFE/RL danVOA Moskow pada 17 November, dalam kunjungan tersebut ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan perhatian besar untuk AS dan prinsip-prinsip kebebasan media dalam masyarakat dan demokrasi benar-benar penting untuk kekuatan dan kesejahteraan.

RFE/RL termasuk di antara beberapa media yang akan diberi label agen asing, selain Voiceof America (VOA), CNN, dan penyiar internasional Jerman, Deutsche Welle.

Menanggapi berita bahwa Putin telah menandatangani undang-undang tersebut, Presiden RFE/RL Thomas Kent mengatakan,"Kami tidak dapat berspekulasi saat ini mengenai dampak undang-undang yangbaru, karena belum ada kantor berita yang secara khusus disebut sebagai 'agen asing' dan pembatasan yang harus dikenakan pada 'agen' semacam itu belum diumumkan,"ujarnya. "Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan jurnalistik kami, demi memberikan berita yang akurat dan obyektif kepada pemirsa berbahasa Rusia kami."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement