REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sebagai bagian dari kampanye antipelanggaran, pihak berwenang Arab Saudi mendeportasi sekitar 1.700 ekspatriat di ibu kota Saudi, Riyadh. Mereka dinilai telah melanggar peraturan residensi Kerajaan.
Media lokal Al-Riyadh melaporkan Administrasi Umum Urusan Ekspatriat di direktorat penjara kota sudah mengumumkan ke semua depertemen pemerintah terkait dengan penangkapan tersebut. Menurut Direktur Penjara di Riyadh, Brigade Jenderal Ali Al-Qout, departemen ekspatriat telah membantu menerima para pelanggar, menyelesaikan pekerjaan deportasi mereka dan mengantar mereka ke bandara.
Sejak dimulainya kampanye Negara Tanpa Pelanggar, sekitar 4.236 orang asing telah ditangkap. Dan sekitar 1.663 orang telah dideportasi.
Sebelumnya, pada 29 Maret lalu Kementerian Dalam Negeri Saudi meluncurkan kampanye anti-pelanggaran. Seperti dikutip Middle East Monitor, Senin (27/11), kampanye tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi ekspatriat yang telah melanggar undang-undang dan peraturan pekerja kerajaan untuk meninggalkan Kerajaan tanpa harus membayar denda.