Senin 27 Nov 2017 15:05 WIB

Batas Usia Penahanan Anak Diusulkan Naik Jadi 14 Tahun

Rata-rata sekitar 600 anak-anak dibawah usia 14 tahun menjalani hukuman tajanan di pusat tahanan remaja setiap tahunnya.
Foto: ABC
Rata-rata sekitar 600 anak-anak dibawah usia 14 tahun menjalani hukuman tajanan di pusat tahanan remaja setiap tahunnya.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Para dokter dan kelompok hukum Aborigin mendesak kepada pemerintah negara bagian di Australia untuk menaikkan batas usia seorang anak bisa dikenai tindak pidana, dari usia 10 menjadi 14 tahun.

Sekitar 600 anak di bawah usia 14 tahun setiap tahunnya dijatuhi hukuman dan ditahan di pusat penahanan remaja, dan 70 diantaranya adalah anak-anak dengan latar belakang Aborigin.

Komisi untuk Perlindungan dan Penahanan Anak-anak merekomendasikan menaikkan usia pertanggungjawaban pidana menjadi 12 tahun dan hanya dalam kasus yang serius, anak-anak di bawah usia 14 tahun harus dipenjara.

Mick Creati, dokter senior dari Royal Australasian College of Physicians mengatakan ini adalah perubahan yang seharusnya diterapkan di seluruh Australia. "Kami sepenuhnya mendukung seruan dari komisi tersebut untuk menaikkan usia pertanggungjawaban pidana," kata Creati.

"Terlepas dari hal mengerikan yang kita lihat di pusat penahanan remaja Don Dale, menyingkirkan anak-anak dari keluarga, sekolah dan hubungan teman sebaya sangat merugikan."

Creati, seorang dokter anak yang mengkhususkan diri pada kesehatan remaja, mengatakan anak-anak di bawah usia 14 tahun memiliki kontrol impuls yang minimal. "Kami menyaksikan anak-anak dipenjarakan karena tindakan yang kita anggap sebagai bagian dari perkembangan yang normal," katanya.

"Sekarang, kami tahu tindakan ini kadang-kadang penuh kekerasan, tapi kami tidak percaya bahwa tanggapan terhadap tindakan tersebut adalah untuk menerapkan sistem peradilan remaja terhadap anak-anak ini. Mereka justru memerlukan dukungan.

"Jika mereka dikeluarkan dari pihak-pihak yang dapat memberi pengaruh positif terhadap mereka dan perkembangan mereka dibentuk oleh sistem peradilan remaja, itu akan sangat merusak identitas mereka sebagai orang dewasa."

Komite PBB untuk Hak Anak sangat menganjurkan agar usia pertanggungjawaban pidana ini dinaikkan. "Kami tahu di negara-negara di mana usia pertanggungjawaban pidana telah dinaikkan, tingkat residivisme telah menurun," kata Creati.

Koordinator senior Pelayanan Hukum Aborigin dan Torres Strait Islander Nasional, Wayne Muir mengatakan pelajaran-pelajaran dari komisi berlaku untuk seluruh bangsa.

"Anda mengambil anak yang secara efektif menjadi anak kelas empat sekolah dasar dan anda memasukkannya ke sel di balik kawat berduri, sel dengan ukuran hanya seluas tempat parkir," kata Muir.

"Kita harus bertanya pada diri sendiri sebagai masyarakat, apakah itu benar-benar cara kita memperlakukan anak usia 10 tahun? Tentunya ada cara yang lebih baik."

Pada saat peluncuran desakan ini, Menteri Urusan Penduduk Pribumi Australia Nigel Scullion mengatakan remaja yang berada di sistem peradilan pemuda tidak boleh "disebut tidak bisa diperbaiki lagi."

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/desakan-menaikan-usia-pertanggungjawaban-pidana-anak-anak/9196384
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement