Selasa 28 Nov 2017 07:32 WIB

Pengadilan Yaman Vonis Mati Dua Tersangka Alqaidah

Gerilyawan Alqaidah (ilustrasi)
Foto: EPA/Intel Center
Gerilyawan Alqaidah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SANA'A -- Pengadilan Yaman yang dikuasai gerilyawan Syiah Al-Houthi di Ibu Kota Yaman, Sana'a, menjatuhkan vonis mati atas dua tersangka anggota Al-Qaida, demikian laporan kantor berita yang dikuasai Al-Houthi, Saba, Senin (27/11).

"Pengadilan tersebut juga menjatuhkan hukuman penjara dari tiga sampai 10 tahun atas tersangka lain," kata Saba.

Para terdakwa dituntut karena keterlibatan mereka dalam perbuatan pidana dan tetor terhadap instalasi keamanan dan militer di Provinsi Hadhramauth di bagian tenggara negeri itu. Mereka juga dituntut karena menyerang markas Kementerian Pertahanan di Sana'a pada 2013.

Cabang Al-Qaida di Yaman telah memanfaatkan kerusuhan di negara Arab tersebut sejak 2011. Kelompok fanatik itu juga telah memperluas kekuasaan ke banyak wilayah di provinsi di bagian selatan dan timur-laut Yaman sejak perang saudara meletus setelah gerilyawan Syiah Al-Houthi menyerbu Sana'a pada penghujung 2014 dan mengusir pemerintah yang sah sehingga hidup di pengasingan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement