Selasa 05 Dec 2017 14:26 WIB

Wah... Anak-anak Usia 9 Tahun di Irak Bisa Nikah

Rep: Marniati/ Red: Agus Yulianto
Pernikahan usia dini yang terjadi di Timur Tengah (Ilustrasi)
Pernikahan usia dini yang terjadi di Timur Tengah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Rancangan undang-undang yang memungkinkan pernikahan anak-anak berusia 9 tahun di Irak akan merampok masa kecil bocah laki-laki dan perempuan, yang sudah terluka akibat perang. Rancangan undang-undang tersebut, kata pejabat tinggi PBB, yang memungkinkan pemimpin agama mengatur ikatan pernikahan dan menikahkan anak-anak, memicu unjuk rasa kelompok hak asasi manusia dan pegiat perempuan di Irak.

"Bocah laki-laki dan perempuan Irak, yang sudah menjadi korban pelanggaran berat akibat perang bertahun-tahun, sekarang terancam kehilangan masa kecil mereka," kata Virginia Gamba utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk anak-anak dan sengketa bersenjata, dalam pernyataan, Senin (4/12).

"Pemerintah Irak harus mengambil semua tindakan diperlukan untuk melindungi setiap anak-anak dengan mencegah penerapan kebijakan yang dapat membahayakan anak-anak, yang sudah terdampak sengketa bersenjata," katanya.

Menurut badan anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) dan badan amal global Girls Not Brides, sekitar satu dari lima bocah menikah sebelum berusia 18 tahun di Irak. Padahal, usia sah untuk menikah adalah 18 tahun, tetapi anak perempuan dapat menikah pada usia 15 tahun dengan izin orang tua

"Di seluruh dunia, 15 juta anak perempuan sudah menikah sebelum berusia 18 tahun setiap tahun," menurut Girls Not Brides.

Rancangan undang-undang itu, yang menurut penentangnya memungkinkan pernikahan anak-anak berusia 9 tahun atau pada masa baligh di beberapa aliran keagamaan, telah disetujui secara asasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, legislatif negara tersebut.

"Rancangan Undang Undang yang mengubah undang-undang status pribadi Irak itu dapat memicu pertikaian saat negara tersebut mengatasi luka-luka yang diakibatkan kelompok ISIS dan kekerasan seksual terkait konflik," kata Gamba dan Pramila Patten, utusan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa untuk kekerasan seksual di konflik. Mereka menyerukan undang-undang itu menetapkan usia terendah untuk menikah adalah 18 tahun.

sumber : Antara/Thomson Reuters Foundation
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement