Rabu 06 Dec 2017 15:20 WIB

Kemenlu: Larangan Pengiriman Mahasiswa ke Mesir Sementara

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ani Nursalikah
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal (kiri).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut pelarangan pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir hanya sementara. Penghentian sementara tersebut setelah mempertimbangkan situasi keamanan di Mesir yang masih menerapkan keadaan darutat (martial law) pasca-insiden pengeboman.

"Jadi tidak ada larangan sebenarnya. Hanya imbauan saja karena Mesir sendiri kan masih menerapkan martial law," ungkap Lalu Muhammad kepada Republika.co.id pada Rabu (6/12).
 
Meski begitu, Lalu belum bisa memastikan kapan pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir akan bisa dilakukan lagi. Sebab, bisa jadi otoritas Mesir memperpanjang status darurat.
 
"Itu yang belum kami pastikan, tergantung perkembangan situasi di Mesir sendiri," kata Lalu.
 
Dia berharap imbauan tersebut bisa dipatuhi oleh semua instansi terkait sehingga, keamanan mahasiswa Indonesia bisa terjamin. Sejak ditetapkan keadaan darurat di Mesir, aparat keamanan telah terus-menerus melakukan razia terhadap warga asing dalam rangka penertiban keamanan di negara tersebut.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement