REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan kebijakan pemerintahannya yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Dia juga akan memindahkan kedutaan AS ke Yerusalem.
"Sudah waktunya mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel," ujar Trump di Gedung Putih, Rabu (6/12) waktu setempat, seperti dikutip CNN.
Menurut Trump, kebijakan tersebut merupakan "langkah terlambat" terhadap progres perdamaian di Timur Tengah. Ia mengatakan AS sudah dua dekade mengabaikan rencana mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Trump mengatakan, pemerintah AS mendukung solusi dua negara, kalau hal tersebut disetujui oleh warga Israel dan rakyat Palestina.
Sebelum Trump membacakan pengumumannya, Juru Bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas telah memperingatkan konsekuensi berbahaya terhadap wilayah Yerusalem.
Sementara itu, dilansir Aljazirah, sepekan sebelum Trump menyatakan sikapnya soal Yerusalem, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah memberi peringatan kepada kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk meningkatkan pengamanan.
Peringatan tersebut telah dikirimkan menggunakan sambungan rahasia selama sepekan terakhir. Pesan tersebut dikirimkan di tengah kekhawatiran akan terjadinya demonstrasi yang disebabkan pengumuman Trump.