Sabtu 09 Dec 2017 02:08 WIB

Berbagai Kesepakatan Ini Dilanggar Trump Demi Akui Yerusalem

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hal ini disampaikannya di Gedung Putih, Washington DC, Rabu (6/12) waktu setempat atau Kamis (7/12) WIB.
Foto: AP/Alex Brandon
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hal ini disampaikannya di Gedung Putih, Washington DC, Rabu (6/12) waktu setempat atau Kamis (7/12) WIB.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan pernyataan sikap MUI dan ormas Islam tingkat pusat terhadap sikap Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang mengakui Yerussalem sebagai ibu kota Israel. Menurut dia, MUI menolak dan mengutuk keras keputusan sepihak Trump tersebut.

Karena, menurut dia, keputusan Trump merupakan legitimasi atas pencaplokan Israel terhadap Yerussalem dan telah melanggar beberapa hal yang telah disepakati.

"Keputusan Trump tersebut telah melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 252 Tahun 1967, Nomor 150 dan 1073 Tahun 1996, Nomor 1397 Tahun 2002 serta Nomor 2334 Tahun 2016 terkait situasi Palestina dan Israel di Timur Tengah," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat MUI, Jumat (8/12).

Selain itu, menurut dia, keputusan Trump itu telah melanggar kesepakatan Solusi Dua Negara (Two State Solution) bagi penyelesaian konflik Arab dan Israel. Bahkan, kata dia, keputusan tersebut telah mengubur proses perdamaian yang sudah digagas oleh masyarakat Internasional demi terciptanya perdamaian di kawasan Timur Tengah. "Keputusan kontroversial tersebut telah mendapatkan resistensi dan penolakan dari masyarakat Internasional dan pemimpin dunia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI dan Forum Ukhuwah Islamiyah yang terdiri dari ormas Islam tingkat pusat mengeluarkan pernyataan sikap terkait keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang mengakui Yerussalem sebagai ibu kota Israel. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Wasekjen MUI, Zaitun Rasmin.

"Pertama, MUI menolak dan mengutuk keras keputusan Presiden Donald Trump yang mengakui dan menjadikan Yerussalem sebagai ibu kota Israel," ujar Ustaz Zaitun Rasmin saat membacakan surat pernyataan sikap MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Jumat (8/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement