REPUBLIKA.CO.ID, SHANGHAI -- Sejumlah orang Indonesia atau diaspora, baik yang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun yang telah berpindah kewarganegaraan, di Shanghai, Cina, antusias mendapatkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya peserta sosialisasi KMILN yang digelar di ruang pertemuan Museum Yuz, Shanghai, Ahad (10/12) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Shanghai memaparkan tentang tata cara pendaftaran KMILN melalui sistem terpadu dalam jaringan (daring) Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Permintaan agar ada pengakuan terhadap keberadaan dan potensi diaspora Indonesia berupa pemberian tanda pengenal selalu besar," kata Konsul Jenderal RI di Shanghai, Siti Nugraha Mauludiah.
Latar belakang para peserta sosialisasi di museum yang dikelola WNI tersebut terlihat beragam, mulai dari kalangan pelajar, pekerja, pengusaha, hingga WNI yang menikah dengan orang asing, baik yang masih memegang paspor Indonesia maupun sudah berpindah kewarganegaraan.
"Hal ini sebagai bentuk keinginan mereka untuk bersama-sama pemerintah membangun Indonesia," ujar Konjen yang akrab disapa Nining itu.
Sebagaimana Peraturan Menlu RI No 7 Tahun 2017 disebutkan beberapa syarat sebagai pemohon, di antaranya tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan NKRI, tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan NKRI, tidak bermasalah dengan hukum yang berlaku di Indonesia, berusia 18 tahun ke atas, menetap atau bekerja di luar negeri, dan tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau karyawan BUMN.
Antusiasme diaspora Indonesia di Shanghai sangat beralasan mengingat pemegang KMILN mendapatkan fasilitas bisa membuka rekening bank, membeli properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia.
"Saya rasa KMILN ini sangat penting dalam menjembatani dan memfasilitasi kemampuan diaspora dalam berbagai hal dengan pemerintah Indonesia," kata diaspora Indonesia yang tinggal di Ningbo, Provinsi Zhejiang, Indah Morgan di sela-sela sosialisasi tersebut.
Perempuan asal Malang, Jawa Timur, yang kini telah berkewarganegaraan Australia itu sangat berharap pemerintah Indonesia segera memproses kartu tersebut. Meskipun baru tahap sosialisasi, beberapa diaspora Indonesia di Shanghai juga banyak yang menanyakan tentang fasilitas-fasilitas tersebut.
"NPWP saya sudah saya hapus. Apakah kalau nanti saya mengurus KMILN harus juga melampirkan NPWP," tanya David, seorang diaspora Indonesia lain yang tinggal di Shanghai.