Jumat 15 Dec 2017 15:12 WIB

Jepang Berlakukan Sanksi Baru untuk Korut

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Winda Destiana Putri
Rudal Korea Utara
Foto: republika
Rudal Korea Utara

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO - Jepang telah memberlakukan sanksi baru untuk Korea Utara (Korut) guna memberikan lebih banyak tekanan agar Pyongyang menghentikan program nuklir dan rudalnya. Sekretaris kabinet Jepang, Yoshihide Suga, mengatakan aset dari 19 entitas dan individu akan dibekukan.

Lebih dari 210 perusahaan dan pebisnis dari negara-negara termasuk Cina dan Rusia yang menjalin hubungan dengan Korut, juga akan menjadi sasaran. Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam Jepang termasuk bank, perusahaan batubara dan mineral, serta perusahaan transportasi.

 

Jepang mengatakan pihaknya telah menghadapi ancaman mendesak yang tak terlihat sebelumnya, setelah Korut meluncurkan sebuah rudal balistik antarbenua (ICBM) yang melintasi wilayahnya pada September lalu. Suga menambahkan, Jepang akan membekukan lebih banyak aset untuk memberikan tekanan lebih lanjut terhadap Pyongyang.

 

"Korea Utara meluncurkan rudal balistik ICBM yang mendarat di zona ekonomi eksklusif kami dan terus mengulangi aksi provokatif," kata Suga kepada wartawan pada Jumat (15/12), dikutip BBC.

 

Jepang sebelumnya telah memberlakukan pembatasan ketat terhadap Korut, termasuk larangan menyeluruh atas perdagangan dan pelabuhan. Korea Selatan (Korsel) dan AS juga menjatuhkan sanksi sepihak kepada Korut, selain sanksi yang diberlakukan oleh PBB.

 

Pemberlakuan sanksi baru ini diumumkan menjelang pertemuan Dewan Keamanan PBB yang diselenggarakan pada Jumat (15/12). Pertemuan Dewan Keamanan PBB ini bertujuan untuk menemukan cara damai untuk menekan Korut agar menghentikan uji coba rudal balistik dan nuklirnya, serta melakukan denuklirisasi di Semenanjung Korea.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement