Ahad 17 Dec 2017 18:01 WIB

Selain Mobil, Wanita Saudi Diizinkan Kendarai Truk dan Motor

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Seorang perempuan Arab Saudi mengemudikan kendaraan di Riyadh, Arab Saudi pada 28 Oktober 2013. Berdasarkan laporan pada Selasa (26/9) waktu serempat, Raja Saudi Salman bin  Abdulaziz Al Saud mengeluarkan dekrit yang mengizinkan perempuan mengendarai kendaraan. Dekrit ini berlaku mulai Juni 2018.
Foto: EPA-EFE/STR
Seorang perempuan Arab Saudi mengemudikan kendaraan di Riyadh, Arab Saudi pada 28 Oktober 2013. Berdasarkan laporan pada Selasa (26/9) waktu serempat, Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud mengeluarkan dekrit yang mengizinkan perempuan mengendarai kendaraan. Dekrit ini berlaku mulai Juni 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Selain telah mendapatkan izin mengendari mobil dari pemerintah, kini perempuan Arab Saudi juga diperbolehkan mengendarai truk dan motor.

Dilansir di Arab News, Sabtu (16/12), sejak September, Raja Salman telah mengeluarkan dekrit perempuan diizinkan mengemudi pada Juni 2018. Ini merupakan bagian dari reformasi pemerintahan Raja Salman.

Dirjen Lalu Lintas Saudi Brigjen Mohammed Abdullah Al Bassami mengatakan telah membuat sederet aturan baru untuk menggantikan aturan lama terkait larangan perempuan mengemudi. "Kami akan memberikan izin bagi wanita mengendarai sepeda motor dan juga truk," jelas dia.

Keputusan kerajaan Saudi ini akan berbentuk undang-undang. Di dalam undang-undang mengemudi kedudukan pria dan perempuan akan sama. Selain itu pemerintah juga tidak akan memberikan nomor pelat khusus untuk mobil dengan pengemudi perempuan.

Jika perempuan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas atau melanggar maka akan ditangani pusat khusus pelanggaran perempuan. Keputusan Raja Salman mengizinkan perempuan mengemudi pun telah disambut gembira wanita Saudi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement