Ahad 17 Dec 2017 22:06 WIB

Jepang Perluas Sanksi Terhadap Korea Utara

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ani Nursalikah
Sebuah pembangkit nuklir di Wolsung, Korea Utara (Foto: dok). Dua pembangkit nuklir Korea Selatan ditutup setelah ada kerusakan alat, Selasa (2/10).
Foto: AP
Sebuah pembangkit nuklir di Wolsung, Korea Utara (Foto: dok). Dua pembangkit nuklir Korea Selatan ditutup setelah ada kerusakan alat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang menjatuhkan sanksi baru kepada Korea Utara atas sikap Pyongyang yang masih saja meneruskan program misil dan nuklirnya.

Kepala Sekretariat Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan, aset dari 19 entitas dan individu asal Korea Utara akan dibekukan. Lebih dari 210 organisasi maupun individu dari Cina dan Rusia juga jadi target.
 
Jepang membuat daftar hitam bank, perusahaan tambang, dan perusahaan transportasi. Perluasan sanksi oleh Jepang terhadap Korea Utara ini dilakukan menjelang Sidang Dewan Keamanan PBB yang pada Jumat pekan depan, demikian dilansir BBC, Jumat (15/12).
 
Jepang mengklaim tengah menghadapi ancaman tak kasat mata setelah Korea Utara meluncurkan misil balistik interkontinental (ICBM) di kawasan Asia Timur pada Septemer 2017 lalu. ''Korea Utara meluncurkan ICBM yang mendarat di zona ekonomi eksklusif kami dan mereka terus mengeluarkan pernyataan provokatif,'' kata Suga.
 
Suga mengancam akan membekukan lebih banyak aset jika tekanan dari Pyongyang tidak juga reda.
 
Sebelumnya, Jepang sudah menjatuhkan sanksi kepada Korea Utara termasuk pembatasan jual beli. Sementara Korea Selatan dan AS juga menjatuhkan sanksi unilateral terhadap Korea Utara.
 
Sidang Dewan Keamanan PBB pekan depan diagendakan membahas jalan damai untuk menekan Korea Utara agar menghentikan uji misil balistik dan program nuklirnya serta denuklirisasi di Semenanjung Korea.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement