Selasa 19 Dec 2017 18:58 WIB
Soal Yerusalem Ibukota Israel

MUI Minta Jaksa Agung AS Tinjau Kembali Kebijakan Trump

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Aksi bela Palestina di kawasan Monas, Ahad (17/12).
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Aksi bela Palestina di kawasan Monas, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) untuk meninjau kembali kebijakan Presiden Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi.

"Kita minta kepada Jaksa Agung AS untuk meninjau kembali kebijakan dan keputusan Presiden Donald Trump yang punya akses negatif yang sangat luas," ujarnya saat ditemui Republika.co.id usai rapat pimpinan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Menurut dia, Jaksa Agung Amerika Serikat mempunyai hak untuk meminta Trump agar meninjau kembali keputusannya yang mendapat penolakan dari berbagai negara Muslim tersebut. "Di Amerika kaksa Agung punya hak untuk minta ke Presiden guna meninjau kembali keputusannya. Karena apa? Karena punya dampak yang sangat luas," ucapnya.

Dia mencontohkan, seperti saat Donald Trump melarang umat Islam dari tujuh negara untuk berkunjung ke Amerika. Menurut dia, larangan tersebut juga mempunyai dampak yang sangat luas, sehingga eksekutif order Trump tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan.

Namun, menurut dia, Amerika Serikat saat ini telah memveto draf Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. "Nah itu adalah karena AS sudah menveto draft resolusi DK PBB. Setelah itu kita mengambil jalur yang lain saja, yaitu terakhir kita minta ke Jaksa Agung Amerika Serikat untuk meninjau kembali," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement