REPUBLIKA.CO.ID, JAZIREH - Ratusan hiu mati ditemukan terdampar di pantai pulau Jazireh-ye Shif di Iran pada Selasa (19/12). Beberapa pejabat daerah mengatakan para nelayan setempat langsung mendekati dan mengambil sirip hiu yang diyakini memiliki khasiat obat.
Setelah memotong siripnya, para nelayan membuang hiu mati tersebut ke laut dikarenakan para nelayan takut akan terkena denda jika kedapatan memiliki hiu. Dendanya pun mencapai 7 ribu dolar AS atau sekitar Rp94 juta.
Sirip hiu tersebut menurut Direktur Jendral Organisasi Lingkungan Iran, Hoseyn Delshab dijual dengan harga 2 dollar AS atau sekitar Rp30 ribu per kilogram. Namun, sejak 2014, Iran melarang jual-beli atau penangkapan hiu karena khawatir dengan populasi hiu.
"Temuan ini adalah sebuah alarm tentang kepunahan hiu di Teluk pulau Shif," kata Delshab.