REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Antonio Guterres telah memperjang mandat selama tiga tahun bagi Pengadilan Khusus Lebanon (STL). "Pengadilan yang didukung PBB itu bertugas menyidangkan para pelaku serangan Februari 2005 di Beirut," demikian ujar juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, Jumat (23/12).
Mandat akan diperpanjang hingga 1 Maret 2021. Atau setelah pengadilan kasus itu selesai lebih awal. STL, yang berpusat di Den Hag, Belanda, merupakan pengadilan independen yang dibentuk atas permintaan pemerintah Lebanon untuk menyidangkan para tersangka pelaku serangan 14 Februari 2005 di Beirut.
Serangan itu menewaskan 22 orang, termasuk mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik Hariri. Menurut pernyataan itu, Sekjen Guterres menekankan kembali komitmen PBB untuk mendukung tugas pengadilan dalam memerangi kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan tersebut.