Ahad 24 Dec 2017 13:12 WIB

Israel Bebaskan Warga Turki yang Ditangkap di Yerusalem

Kota tua Yerusalem.
Foto: EPA
Kota tua Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Satu pengadilan Israel pada Sabtu (23/12) membebaskan tanpa dakwaan tiga warga Turki yang telah ditangkap atas kecurigaan menyerang polisi di luar tempat suci Yerusalem yang diperselisihkan kaum Yahudi dan Muslim, kata seorang juru bicara polisi.

Tiga pria yang dilukiskan polisi sebagai wisatawan dibawa ke rumah tahanan pada Jumat, sementara Israel berkonfrontasi dengan para pengunjuk rasa Palestina yang memprotes keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 6 Desember mengakui Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Video yang diambil pejalan kaki tampak menunjukkan polisi Israel menahan beberapa pria dan anak-anak lelaki yang mengenakan kopiah di Kota Tua Yerusalem Timur yang Israel rebut dalam perang 1967.

Juru bicara polisi Micky Rosenfeld mengatakan tiga pria warga Turki tersebut telah mencoba mencapai Masjid Al Aqsa, tempat suci paling penting ketiga Islam, tempat mereka berencana ikut serta dalam unjuk rasa.

Kaum Yahudi memandang tempat itu juga suci karena memiliki dua tempat ibadah kuno, dan kadang-kadang mengunjungi di bawah perlindungan polisi Israel yang juga menjaga pintu masuk kompleks.

Rosenfeld mengatakan tiga warga Turki itu melancarkan serangan terhadap petugas polisi di sana. Ia tidak menjelaskan alasan selain mengatakan tak ada korban dalam peristiwa itu.

Para pria itu, yang diajukan ke pengadilan Yerusalem pada Sabtu, tidak berbicara dari tempat mereka disidang. Dua di antara mereka memperlihatkan isyarat empat jari sebagai solidaritas dengan Ikhwanul Muslimin yang digulingkan di Mesir.

Pengacara warga Turki, Nick Kaufman mengatakan polisi meminta pengadilan menahan mereka sehingga dakwaan penyerangan seorang petugas polisi dan menolak penahan dapat disidangkan. "Jelas ini kasus politik dan hakim membebaskan mereka," kata kaufman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement