Senin 25 Dec 2017 23:11 WIB

Israel Perintahkan Deportasi Dua Warga Turki

Unjuk rasa menentang putusan Amerika mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel di Istanbul, Turki, Jumat (8/12).
Foto: Lefteris Pitarakis/AP
Unjuk rasa menentang putusan Amerika mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel di Istanbul, Turki, Jumat (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM  -- Israel telah memerintahkan deportasi dua dari tiga warga negara Turki yang ditahan sebentar, dalam unjuk-unjuk rasa Palestina pekan lalu.

Tiga orang itu ditahan pada Jumat atas sangkaan menyerang polisi Israel dekat masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, yang pihak Palestina pandang sebagai ibu kota negara mereka di masa yang akan datang. Satu pengadilan Israel membebaskan mereka dari dakwaan pada Sabtu.

Seorang juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengatakan salah satu dari pria-pria tersebut dijadwalkan dideportasi Senin malam dan yang lainnya pada Sabtu. Jubir itu mengatakan keduanya telah memasuki Israel dengan menggunakan paspor Belgia. Polisi Israel telah menyebutkan ketiganya sebagai wisatawan Turki. 

Sebuah foto yang beredar di media sosial menunjukkan mereka berada di antara sekelompok pria dan anak-anak laki yang mengenakan kopiah di luar Al-Aqsa. Salah serorang terlihat mengenakan kemeja berbendera Turki dan mengibarkan sebuah bendera Palestina, sedangkan dua lainnya mengangkat foto-foto Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Erdogan bersuara vokal menentang langkah Trump yang mengakui Yerusalem, yang membalik kebijakan AS mengenai status kota itu yang bagian timurnya dikuasai Israel dalam perang 1967 dan merupakan kota suci bagi kaum Yahudi, Kristen dan Muslim.

Jubir kementerian Dalam Negeri mengatakan dia tidak mempunyai informasi tentang warga Turki ketiga yang telah ditangkap dalam kasus itu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement