Selasa 26 Dec 2017 22:44 WIB

Gedung Terbakar Tewaskan 29 Orang, Pemilik Ditangkap

Kebakaran/ilustrasi
Foto: pixabay
Kebakaran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL  -- Polisi Korea Selatan menangkap pemilik dan pengelola bangunan terbakar yang menewaskan 29 orang pada pekan lalu, dengan tuduhan penyimpangan keamanan, termasuk soal tertutupnya keluar  serta  tidak berfungsi hidran kebakaran.

Pada Kamis, kebakaran melalap bangunan bertingkat delapan di kota kecil Jecheon. Sedikit-dikitnya, 20 korban adalah wanita, yang terpapar asap beracun di sauna lantai dua. Polisi Jecheon hanya menyebut pemiliknya dengan nama belakang Lee dan sang manajer dengan nama belakang Kim.

"Kedua pria tersebut ditahan di Jecheon setelah ditangkap pada Minggu," kata polisi pada Selasa (26/12).

Lee menghadapi dua tuduhan atas melanggar peraturan keselamatan kebakaran dan melakukan pembunuhan tanpa disengaja atas tuduhan kelalaian profesi. Sementara Kim juga menghadapi tuduhan pembunuhan tanpa disengaja.

Jika mereka dihukum karena pembunuhan tanpa disengaja, Lee dan Kim akan menghadapi hukuman lima tahun penjara atau denda 20 juta won.

"Sistem penyemprot pemadam kebakaran di lantai pertama bangunan tidak bekerja dengan baik saat api membakar gedung," ujar seorang detektif polisi, yang meminta tidak disebutkan namanya karena dia tidak berwenang untuk berbicara mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung. "Jika sistem penyemprot tersebut bekerja, api mungkin tidak akan menyebar secepat itu," tambahnya.

Polisi mengatakan pada Selasa bahwa Lee telah menyewa seorang pengacara, namun menolak menyebutkan nama pengacara atau firma pengacaranya. Polisi mengatakan Kim belum menyewa seorang pengacara.

Foto disiarkan kantor berita Yonhap menunjukkan tangga dengan noda asap dan pintu keluar darurat kebakaran dipenuhi rak dan barang persediaan di lantai dua, tempat sebagian besar kematian terjadi. "Pintu darurat di lantai dua ditutup oleh rak besi dan barang lain-lain," kata reserse itu.

Petugas masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement