Rabu 27 Dec 2017 09:46 WIB

Usai Deklarasi Trump, 610 Warga Palestina Ditahan

Warga Palestina menggelar demonstrasi anti-AS sambil membawa rekan mereka yang terluka terkena tembakan militer Israel, Jumat (22/12).
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Warga Palestina menggelar demonstrasi anti-AS sambil membawa rekan mereka yang terluka terkena tembakan militer Israel, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pasukan Israel menahan setidaknya 24 warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem pada Selasa (26/12) kemarin.   Menurut Perhimpunan Tahanan Palestina (PPS), jumlah warga Palestina yang ditahan sejak deklarasi Yerusalem ibu kota Israel oleh Presiden AS Donald Trump menjadi 610 orang. Termasuk di antaranya 12 wanita.

Seperti dikutip Maan News, PPS mengatakan di selatan Tepi Barat, Selasa, pasukan Israel menahan delapan warga Palestina di kamp pengungsi Aida di Bethlehem.  PPS mengidentifikasi mereka yang ditahan adalah  Ali Eid Abu Aker, Abdullah Hammad, Ali Hammad, Mahmoud Hammad, Adham Uweis, Muath Abu Aker, Ammar Abu Aker dan Majdi Abu Aker.

Dalam penangkapan itu, pasukan Israel melepaskan sejumlah bom suara. Hal itu dibalas dengan lemparan batu remaja-remaja Palestina dari atap rumah.

Donald Trump menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan akan memindahkan kedutaannya ke sana. Tindakan Trump memicu kecaman dan kemarahan rakya Palestina. Dunia internaional juga mengecam langkah Trump.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement