Kamis 28 Dec 2017 04:50 WIB

UAE Penjarakan 13 Orang karena Terorisme dan Spionase

Penjara. (Ilustrasi)
Foto: www.examiner.com
Penjara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI --  Pengadilan di Ibu Kota Uni Emirat Arab (UAE), Abu Dhabi, menjatuhkan hukuman penjara terhadap 13 orang atas dakwaan melakukan terorisme dan spionase, termasuk karena bergabung dengan ISIS.

Keempat terdakwa, yang dipidana karena mendukung organisasi teroris di UAE, dikenai hukuman penjara 10 tahun sementara tiga orang mendapat hukuman antara 1,5 hingga tujuh tahun karena diduga bergabung dengan ISIS dan bekas cabang Alqaidah di Suriah.

Kantor berita negara WAM melaporkan, dua orang dipidana secara terpisah karena membagikan "informasi intelijen sensitif" dan informasi militer kepada suatu negara asing, yang tidak disebutkan namanya. Namun, beberapa surat kabar lokal menyebut negara yang dimaksud sebagai Iran.

Para terdakwa sisanya tersangkut kasus-kasus seputar penyebaran kabar palsu soal UAE serta penghinaan terhadap lambang-lambang negara.

Seluruh terdakwa tampaknya berasal dari negara-negara Arab di luar UAE.

UAE, yang merupakan pusat perdagangan dan pariwisata, adalah sebuah kerajaan yang kurang menoleransi orang-orang yang menyampaikan kritik secara terbuka. Kerajaan itu berhasil menghindari peperangan dan serangan militan yang telah menghancurkan banyak negara di kawasan itu.

Bersama sekutunya, Arab Saudi, Uni Emirat Arab menjadi kekuatan kawasan dalam menghadapi Iran, yang ditudingnya berupaya mendominasi Timur Tengah.

UAE tahun lalu menjatuhkan hukuman mati bagi lima warganya karena bergabung dengan ISIS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement