REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Anggota Parlemen Iran pada Rabu (27/12) waktu setempat memilih untuk mendukung undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Palestina. Menurut kantor berita yang dikelola pemerintah Iran, ICANA, sebanyak 207 dari 290 anggota parlemen mendukung legislasi tersebut.
"Undang-undang itu penting. Itu datang sebagai tangapan atas keputusan Amerika Serikat (AS) baru-baru ini yang mengakui Yerusalem sebagi ibu kota Israel dengan harapan bisa melakukan pukulan terhadap umat Islam," kata Ketua Parlemen Ali Larijni pada majelis Rabu(27/12).
Pada 6 Desember Presiden AS Donald Trump mengumumkan keputusannya untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Keputusan tersebut memicu gelombang kecaman dan protes dari seluruh dunia Arab dan Muslim, termasuk negara-negara Eropa yang turut mengecam keputusan kontroversial tersebut.
Gelombang protes itu terus dilakukan sampai saat ini, terutama dari rakyat Palestina yang tidak bersedia mengakui keputusan Trump tersebut. Sedangkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan rakyat Palestina tidak menerima lagi AS sebagai mediator perundingan damai antara Palestina dan Israel. AS dianggap sudah tidak adil lagi untuk menjadi mediator, yang dianggap lebih memihak Israel.