Ahad 31 Dec 2017 10:46 WIB

Militer AS Mulai Rekrut Transgender pada Januari 2018

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Tentara Amerika (illustrasi)
Foto: reuters/carlo allergi
Tentara Amerika (illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Secara resmi markas besar militer AS, Pentagon, mengumumkan akan mulai merekrut transgender mulai awal pekan depan sesuai perintah Pengadilan Federal. Keputusan ini muncul setelah Pemerintahan Trump tidak mengindahkan perintah pengadilan untuk mencabut larangan partisipasi transgender.

Pengadilan Federal Washington dan Virginia menolak permintaan Pemerintah AS untuk menunda penerimaan transgender di militer AS dan tetap meminta rekrutmen transgender dilakukan mulai 1 Januari 2018. Departemen Kehakiman AS menyatakan Pemerintah AS tidak akan membantah putusan tersebut.

Juru bicara Pentagon Heather Babb mengatakan, seperti yang dimandatkan pengadilan, Departemen Kehakiman akan menyiapkan akses bagi transgender untuk masuk dalam militer mulai 1 Januari mendatang. ''Kami harus memastikan semua pelamar memenuhi standar yang ditetapkan,'' kata Babb.

Seorang pejabat di Departemen Kehakiman AS menyatakan, pihaknya akan melakukan studi independen terkait isu ini dalam beberapa pekan ke depan. Sehingga, dibanding membantah putusan pengadilan tersebut sebelum ada studi, Pemerintah AS akan menunggu dan mempertahankan otoritas Presiden AS yang telah diakui Pengadilan Distrik, demikian dilansir Reuters, Sabtu (30/12).

Pada September lalu, Pentagon mengaku telah menggelar diskusi panel dengan sejumlah petinggi guna membahas larangan Presiden Trump terhadap transgender untuk terlibat di instans publik. Departemen Pertahanan punya waktu sampai 21 Februari 2018 untuk menyampaikan hasil studi mereka kepada Trump.

Pengacara organisasi LGBT, GLAD, Jennifer Levi mengaku keputusan pengadilan itu bukan berita besar. Namun ia berharap keputusan itu jadi bukti nyata tidaklah benar bila Pemerintah AS mencari-cari pembenaran untuk melarang LGBT. ''Sebab hal itu akan berdampak buruk bagi militer maupun AS sebagai bangsa,'' kata Levi.

GLAD bersama American Civil Liberties Union merupakan penggugat larangan Presiden Trump terhadap transgender untuk masuk di institusi publik di AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement