Rabu 03 Jan 2018 05:43 WIB

Presiden Bulgaria Memveto RUU Antikorupsi

Rep: Noer Q Kusumawardhani/ Red: Indira Rezkisari
Presiden Bulgaria Rumen Radev
Foto: EPA
Presiden Bulgaria Rumen Radev

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Bulgaria Rumen Radev telah memveto sebuah rancangan undang-undang anti korupsi (RUU Anti Korupsi) yang disahkan di parlemen pada bulan lalu. Ia mengatakan undang-undang anti korupsi tidak akan efektif.

Radev berpendapat RUU itu tidak independen dan bisa digunakan untuk menyerang lawan politik. Langkah tersebut dianggap memalukan bagi Bulgaria.

"Saya percaya rancangan undang-undang yang diadopsi tidak hanya tidak menciptakan dasar hukum yang memadai untuk menangani korupsi namun bahkan akan menyulitkan untuk melawannya," kata Radev dalam sebuah pernyataan, dikutip dari BBC, Rabu (3/1).

Analis memperingatkan bahwa pengelolaan unit antikorupsi yang diusulkan akan diangkat oleh parlemen. Karena itu, kemungkinan unit antikorupsi tidak benar-benar independen. RUU tersebut sekarang kembali ke parlemen untuk diperdebatkanlebih lanjut, meskipun anggota parlemen memiliki kekuatan untuk membatalkan hak veto presiden.

Menurut pemimpin partai sosialis oposisi, Kornelia Ninova, hak veto menciptakan kesempatan emas bagi pemerintah untuk menghasilkan RUU anti korupsi yang lebih baik. "Jika kita tidak mengatasi korupsi, kita tidak bisa menyelesaikan masalah lain (seperti) kemiskinan, kesehatan, pendidikan, demografi," ujar Ninova.

Uni Eropa telah mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah mengendalikan korupsi administratif dan politik selama bertahun-tahun. Badan antikorupsi Transparency International mengatakan Bulgaria adalah negara yang paling korup di blok tersebut.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement