Jumat 05 Jan 2018 21:16 WIB

Mesir Tangkap 75 Orang Atas Tuduhan Perdagangan Manusia

Rep: Marniati/ Red: Agus Yulianto
Perdagangan manusia/ilustrasi
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pihak berwenang Mesir telah menahan 75 orang, termasuk pejabat dan orang asing, atas dugaan perdagangan manusia. Pada Oktober 2016, parlemen Mesir mengeluarkan undang-undang untuk menindak industri penyelundupan yang sedang berkembang di sepanjang pesisir utara.

Kantor berita negara MENA melaporkan keterlibatan pejabat pemerintah ditemukan oleh Administrative Control Authority (ACA), badan anti-korupsi Mesir, dalam penyelidikan selama 14 bulan.

Dilansir Middle East Monitor, Jumat (5/1), para pelaku diduga terlibat dalam penyuapan, pencatutan, penyematan dokumen resmi, pemalsuan, fasilitasi imigrasi ilegal, perdagangan manusia dan penggelapan dana publik dan swasta. ACA mengatakan, mereka ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan oleh petugasnya sendiri.

"Sebuah tim yang terdiri dari 250 anggota ACA menggerebek beberapa tempat persembunyian yang digunakan oleh anggota kejahatan di Kairo, Giza, Alexandria, Gharbiya, Daqahliya dan Kafr El-Sheikh," ujar otoritas tersebut.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita mata uang asing, komputer dan perangkat komunikasi dan pemindaian ilegal bersama dengan segel palsu untuk sejumlah otoritas dan institusi pemerintah Mesir.

Pada Oktober 2016, parlemen Mesir mengeluarkan undang-undang untuk menindak industri penyelundupan yang sedang berkembang di sepanjang pesisir utara. Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara dan denda atas orang-orang yang terbukti bersalah karena menyelundupkan calon migran atau bertindak sebagai perantara.

Ini juga sanksi hukuman penjara bagi mereka yang menyediakan tempat berlindung bagi migran yang diperdagangkan, dan mengumpulkan, mengangkut atau memfasilitasi perjalanan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement