Sabtu 06 Jan 2018 02:32 WIB

Aturan Baru Hukuman Mati Israel Targetkan Warga Palestina

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Hukuman Mati/Ilustrasi
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman Mati/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Usulan Pemerintah Israel untuk memudahkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan terorisme disebut sebagai bagian fasisme oleh politikus Palestina dan kelompok pejuang HAM. Mereka mengkhawatirkan aturan itu menjadi landasan legal Israel menargetkan warga Palestina.

Sebuat draf rancangan peraturan yang mengatur hukuman mati diajukan ke Parlemen Israel, Knesset, pada Rabu (3/1) lalu. Draf itu mendapat dukungan kuat dari kubu koalisi pendukung Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Warga Palestina yang tinggal di Israel yang juga anggota Knesset, Aida Touma-Suleiman mengatakan, rancangan aturan ini tidak menyebut spesifik kelompok yang Israel anggap teroris. Namun, rancangan aturan ini jelas sangat condong mengarah pada warga Palestina. "Aturan ini jelas-jelas tidak akan berlaku bagi warga Israel yang melakukan aksi teror terhadap warga Palestina," kata Touma-Suleiman seperti dikutip Aljazirah, Jumat (5/1).

Rancangan aturan ini, lanjut Touma-Suleiman, adalah aturan fasis. Rancangan aturan ini ikut berperan menciptakan atmosfer fasisme di tengah masyarakat Israel dan ditujukan kepada warga Palestina.

Di bawah peraturan yang ada saat ini, pengadilan sipil Israel bisa menjatuhkan hukuman seperti yang dijatuhkan pada anggota Nazi dan para pendukungnya karena melakukan holocaust. Sementara di pengadilan militer, hukuman mati hanya bisa dijatuhkan bila panel juri anonim setuju untuk menjatuhkan hukuman tersebut.

Dalam rancangan aturan yang baru, terdapat klausul tambahan yang mengizinkan hukuman mati dijatuhkan kepada mereka yang melakukan aksi teror. Terorisme dalam rancangan aturan ini sendiri didefinisikan sebai upaya membunuh warga sipil untuk mencapai tujuan politik, negara, agama, atau ideologi.

Rancangan baru ini juga menghapuskan keharusan pengadilan militer bertanya kepada panel juru anonim sebelum menjatuhkan hukuman mati. Yang dibutuhkan hanya persetujuan dua dari tiga juri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement