REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Salah seorang anggota keluarga mantan Sekretaris Jendral Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon, Joo Hyun Bahn terbukti bersalah atas kasus korupsi. Joo melakukan suap kepada salah seorang pejabat terkait jual beli kompleks bangunan di Vietnam.
Seperti diwartakan Reuters, Sabtu (6/1) suap tersebut dilakukan Joo pada 2014 dan 2015 lalu. Dia melakukan suap untuk mengamankan penjualan komplek gedung Landmark 72 di Hanoi.
Kompleks bangunan itu dimiliki perusanaah asal Korea Selatan (Korsel) Keangnam Enterprises Co Ltd. Dimana ayah tersangka, Ban Ki-sang menjabat sebagai salah satu eksekutif di perusahaan tersebut.
Joo dipercaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar kepada salah seorang pejabat Wealth Fund Qatar. Uang tersebut diberikan melalui seorang desainer busana dan blogger asal New York, Malcolm Harris yang berperan sebagai perantara.
Joo mengaku, Harris tidak memiliki koneksi sama sekali dengan pejabat Qatar. Harris juga dipercaya menyimpan sebagian uang tersebut. Jaksa mengatakan Joo selanjutnya sepakat untuk membayar tambahan dua juta dolar di penghujung penjualan gedung.
Pengadilan rencananya akan membacakan vonis Joo pada 29 Juni mendatang. Pelaku terancam hukuman penjara dengan masa kurungan maksimal 10 tahun.
Jaksa AS saat ini juga masih memburu ayah tersangka, Ban Ki-sang yang melarikan diri. Ban Ki-sang disangkakan atas tuduhan pengaturan Landmark 72 untuk membantu Keangnam menangani krisis likuiditas.
Sementara, Malcolm Harris dihukum tiga setengah tahun penjara sejak Oktober kemarin. Tersangka lainnya, Andrew Simon juga divonis secara bersamaan dengan Harris. Peran Simon terlibat dalam kasus sebagai pengatur besarannya bayaran.
Tersangka Joo Hyun Bahn mengaku bersalah atas perbuatannya itu. Joo yang bekerja sebagai agen perumahan yang tinggal di New Jersey segera dideportasi pemerintah AS untuk menjalani masa hukumannya. "Saya tahu yang saya lakukan merupakan perbuatan yang salah," kata Joo Hyun Bahn.