Kamis 11 Jan 2018 05:22 WIB

Veteran Militer AS Rentan Bunuh Diri

Presiden Donald Trump.
Foto: EPA-EFE/Michael Reynolds
Presiden Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Selasa (9/1) waktu setempat menandatangani perintah eksekutif. Kebijakan ini mengarahkan beberapa departemen pemerintahan mencegah bunuh diri di kalangan veteran militer dengan menangani masalah kesehatan jiwa sebelum menjadi lebih parah.

Perintah Trump itu mengarahkan Departemen Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri dan Urusan Veteran memastikan semua anggota dinas berseragam memiliki akses terhadap perawatan kesehatan jiwa dan sumber daya pencegahan bunuh diri pada tahun pertama setelah dinas militer. "Mereka keluar dari militer dan mereka tidak punya orang untuk diajak bicara," kata Trump saat menandatangani perintah tersebut. "Keadaan itu sangat menyedihkan," tambahnya.

Menteri urusan Veteran, David Shulkin, mengatakan bahwa Gedung Putih ingin mengatasi kecenderungan mengkhawatirkan bahwa dari 20 veteran per hari menjalani hidup mereka sendiri.

"Masa 12 bulan setelah Anda meninggalkan dinas adalah ancaman tertinggi untuk bunuh diri," kata Shulkin kepada wartawan. ''Pada saat ini, hanya 40 persen anggota militer memiliki cakupan kesehatan jiwa''

Perintah baru tersebut akan menelan biaya sekitar 200 juta dolar AS dalam setahun untuk penerapannya, yang merupakan uang yang akan dialihkan dari anggaran saat ini, kata pejabat tinggi pemerintah.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement