REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah membentuk sebuah tim untuk menyelidiki individu dan organisasi yang diduga memberikan dukungan kepada Hizbullah, kelompok Islam yang didukung Iran di Lebanon yang dianggap AS sebagai organisasi teroris. Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Jeff Sessions, Kamis(11/1) waktu setempat.
Dilansir dari Reuters, Partai Republik AS telah mengkritik mantan Presiden Barack Obama usai terbitnya sebuah laporan pada Desember 2017 lalu yang mengatakan pemerintahan Obama menghambat program Administrasi Penegakan Obat-obatan yang menyasar operasi penyelundupan oleh Hizbullah selama negosiasi kesepakatan nuklir Iran berlangsung pada 2015.
Presiden Donald Trump mengatakan, Obama menyerahkan terlalu banyak bantuan kepada Iran untuk menjamin keberlangsungan kesepakatan. Hal itu memberikan keuntungan bagi Iran, memperlunak sanksi dengan imbalan pembatasan program nuklirnya.
Sessions mengungkapkan, Departemen Kehakiman akan mengumpulkan penyidik dan jaksa terkemuka guna membentuk tim pengusutan kasus pembiayaan Hizbullah dan Narcoterorisme (tindak kriminal dan narkotika serta tindakkriminal dan terror). Semua penyelidikan akan digulirkan di bawah program DEA dengan nama Project Cassandra.
"Departemen Kehakiman tidak akan sedikitpun lengah untuk menghilangkan ancaman terhadap warga negara AS dari organisasi teroris dan untuk menghentikan arus krisis obat yang menghancurkan," kata Sessions.