Ahad 14 Jan 2018 16:09 WIB

Pelaku Genosida Muslim Bosnia Divonis 25 Tahun

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kejahatan perang Ratco Mladic mengekspresikan kemarahannya saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Kejahatan Perang, Hague, Belanda.
Foto: ICTY via AP
Terdakwa kejahatan perang Ratco Mladic mengekspresikan kemarahannya saat mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Kejahatan Perang, Hague, Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan vonis 25 tahun penjara kepada lima orang tersangka Kroasia-Bosnia. Mereka dihukum atas dakwaan genosida yang terjadi di Bosnia Herzegovina pada 1992-1995.

Pecahnya perang antara Serbia dan Bosnia membuat umat Muslim Bosnia terpaksa melarikan diri ke kamp-kamp pengungsian. Srebrenica menjadi salah satu kamp terbesar dan dinyatakan PBB sebagai zona aman. Kamp itu dilindungi oleh 400 pasukan penjaga perdamaian.

Militer Serbia lantas mulai menggempur pos-pos tentara penjaga perdamaian di Srebrenica pada 6 Juli 1995. Lima hari berselang pasukan mampu menembus dan memasuki kawasan tersebut. Militer sempat memisahkan laki-laki berumur 12 hingga 77 untuk diinterogasi. Baru pada 13 Juli pembantaian pertama terjadi di gudang dekat desa Kravica.

Pembunuhan massal itu dilakukan terhadap lebih dari 8.000 Muslim. Pembunuhan terhadap ribuan etnis Muslim Bosnia itu dilakukan oleh tentara Republik Srpska atas perintah Jenderal Ratko Mladic.

photo
Ekspresi seorang wanita Bosnia saat mendengar vonis terhadap Ratco Mladic yang ditayangkan stasiun TV.

Genosida terjadi di sepanjang kawasan yang dikendalikan oleh Serbia-Bosnia dan ditargetkan pada Muslim Bosnia dan Bosnia Kroasia. Target utama adalah pemimpin politik, intelektual dan profesional.

Tentara tidak pandang bulu dalam melakukan pembunuhan tersebut. Dewasa dan anak-anak menjadi korban. Warga Muslim Bosnia dibantai dengan alasan yang tak jelas. Mereka digiring masuk ke dalam rumah untuk insinerasi atau turun ke jembatan untuk ditembak atau dimutilasi dan dilempar ke sungai.

Tak cukup dengan itu, bala tentara Bosnia yang dikomandani Mladic, membakar semua rumah dan bangunan di banyak kota dan desa di Bosnia. Mereka juga meminta korban secara bergotong-royong menggali lubang untuk kemudian ditembaki hingga tewas.

Sejumlah nama telah dinyatakan bersalah atas peristiwa nahas tersebut. Misalnya, saja Slobodan Praljak yang merupakan satu dari enam mantan pemimpin politik dan militer Kroasia Bosnia yang diadili di Mahkamah Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY).

photo
Inilah bukti genosida terhadap Muslim Bosnia

Pengadilan menyatakan Praljak bersalah atas tuduhan genosida dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Namun Praljak kemudian dinyatakan tewas setelah menenggak sebotol kecil racun yang dia bawa.

Begitu juga dengan mantan pemimpin Serbia Bosnia, Radovan Karadzic yang dinyatakan sebagai penjahat perang terkait genosida tersebut. Pengadilan PBB memberikan vonis 40 tahun penjara kepada Karadzic.

photo
Srebrenica

Hakim menyatakan dia bertanggung jawab atas kebijakan yang secara sengaja menghancurkan Muslim Bosnia di kota itu. Mantan pemimpin nasionalis Serbia itu dinyatakan bersalah atas sepuluh dari sebelas dakwaan. Karadzic mengakui kejahatan yang telah dilakukan namun menolak bertangung jawab atas insiden tersebut.

Belum lama ini, pengadilan PBB juga memvonis mantan Jenderal Militer Serbia-Bosnia Ratko Mladic dengan hukuman penjara seumur hidup. Pria yang dijuluki 'Sang Penjaga' itu dinyatakan bersalah atas 10 dari 11 tuduhan, termasuk genosida di Srebrenica.

Dalam putusannya, majelis juga menemukan Mladic secara signifikan berkontribusi terhadap genosida yang dilakukan di Srebrenica, dengan tujuan menghancurkan populasi Muslim. Ia terbukti mengarahkan secara langsung pengeboman di Sarajevo yang bermaksud membersihkan Muslim dan warga Kroasia dari Bosnia.

Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam dunia terkait genosida setelah perang dunia kedua berakhir. Peristiwa itu juga merupakan kejadian pertama yang ditetapkan sebagai genosida secara hukum.

 

sumber : history
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement