REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Dewan Pusat Palestina telah merilis pernyataan seusai menggelar pertemuan di Ramallah, Palestina akhir pekan lalu. Pernyataan ini merupakan sikap Palestina terhadap Israel dan Amerika Serikat (AS) setelah polemik Yerusalem.
Dilaporkan laman kantor berita Palestina WAFA pada Senin (15/1), terdapat delapan butir pernyataan yang ditegaskan Dewan Pusat Palestina terkait hubungannya dengan Israel. Dua di antaranya adalah menangguhkan pengakuan terhadap Israel dan menolak mengakui Israel sebagai negara Yahudi.
Berikut detail delapan butir pernyataan Dewan Pusat Palestina.
1. Dewan Pusat Palestina meminta masyarakat internasional memikul tanggung jawab berdasarkan resolusi PBB yang relevan untuk mengakhiri pendudukan (Israel) dan memungkinkan Negara Palestina mencapai kemerdekaannya serta menjalankan kedaulatan penuh atas wilayahnya, sesuaiperbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya
2. Tetapkan Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk menangguhkan pengakuan Israel sampai negara tersebut mengakui Negara Palestina di perbatasan tahun 1967 dan mencabut keputusan mencaplok Yerusalem Timur serta memperluas dan membangun permukiman (ilegal).
3. Dewan Pusat Palestina menegaskan kembali keputusannya menghentikan koordinasi keamanan (dengan Israel) dalam segala bentuknya dan melepaskan diri dari hubungan ketergantungan ekonomi yang ditetapkan Kesepakatan Ekonomi Paris, guna mencapai independensi ekonomi nasional. Komite Eksekutif PLO dan institusi Negara Palestina diminta mulai menerapkan ini.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (ketiga dari kiri) saat berbicara dalam pertemuan Dewan Pusat Organisasi Pembebasan Palestina di Ramallah, Ahad (14/1).
4. Terus bekerja sama dengan negara-negara dunia untuk memboikot permukiman kolonial Israel di segala bidang, menerbitkan basis data bagi perusahaan yang beroperasi di permukiman Israel oleh PBB dan menekankan ilegalitas permukiman kolonial Israel sejak 1967.
5. Mengadopsi gerakan BDS (Boikot, Divestasi, Sanksi) dan meminta negara-negara dunia menjatuhkan sanksi kepada Israel demi mengakhiri pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan mengakhiri agresi terus-menerus terhadap rakyat Palestina serta rezim apartheid.
6. Tolak dan kutuk pendudukan Israel dan apartheid. Israel berusaha mengabadikannya sebagai alternatif pembentukan negara Palestina yang merdeka, dan menegaskan penentuan rakyat Palestina untuk menolak dengan segala cara.
7. Tolak usulan atau gagasan untuk solusi transisi atau tahap sementara, termasuk negara yang disebut dengan batas sementara.
8. Menolak mengakui Israel sebagai negara Yahudi.