REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Lebih dari 1.800 ulama Muslim Pakistan mengeluarkan fatwa melarang aksi bom bunuh diri. Fatwa itu dikeluarkan melalui buku yang akan diresmikan pemerintah, Selasa (16/11).
Negara Asia selatan itu bertahun-tahun diliputi kekerasan pegaris keras yang sering menggunakan bom bunuh diri. Kelompok garis keras juga menyebut perjuangan mereka adalah perang suci untuk memberlakukan aturan Islam.
Serangan bunuh diri sering dikutuk sebagai fanatik dan tidak bermoral, terutama saat warga terbunuh, namun gerilyawan menganggap taktik tersebut sebagai senjata paling efektif.
"Fatwa ini memberikan dasar kuat bagi stabilitas masyarakat Islam moderat," kata Presiden Pakistan Mamnoon Hussain dalam tulisannya di buku tersebut.
"Kita bisa mencari panduan dari Fatwa ini untuk membangun narasi nasional guna mengurangi ekstremisme sesuai prinsip emas Islam," kata Presiden Hussain menambahkan.
Pengecam dari luar dan dalam Pakistan menuduh pemerintah dan militer bersikap nyaman terhadap kelompok radikal demi tujuan politik dan militer. Negara tersebut dinilai telah lama menutup mata terhadap penceramah radikal di masjid.
Para cendekia Pakistan menyatakan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang memiliki wewenang untuk menyatakan dan melakukan jihad (perang suci). Pengeboman bunuh diri melanggar ajaran Islam utama dan dilarang.