Rabu 17 Jan 2018 04:02 WIB

Ulama Pakistan Haramkan Aksi Bom Bunuh Diri

Bom bunuh diri, ilustrasi
Foto: articles.sfgate.com
Bom bunuh diri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Lebih dari 1.800 ulama Muslim Pakistan mengeluarkan fatwa melarang aksi bom bunuh diri. Fatwa itu dikeluarkan melalui buku yang akan diresmikan pemerintah, Selasa (16/11).

Negara Asia selatan itu bertahun-tahun diliputi kekerasan pegaris keras yang sering menggunakan bom bunuh diri. Kelompok garis keras juga menyebut perjuangan mereka adalah perang suci untuk memberlakukan aturan Islam.

Serangan bunuh diri sering dikutuk sebagai fanatik dan tidak bermoral, terutama saat warga terbunuh, namun gerilyawan menganggap taktik tersebut sebagai senjata paling efektif.

"Fatwa ini memberikan dasar kuat bagi stabilitas masyarakat Islam moderat," kata Presiden Pakistan Mamnoon Hussain dalam tulisannya di buku tersebut.

"Kita bisa mencari panduan dari Fatwa ini untuk membangun narasi nasional guna mengurangi ekstremisme sesuai prinsip emas Islam," kata Presiden Hussain menambahkan.

Pengecam dari luar dan dalam Pakistan menuduh pemerintah dan militer bersikap nyaman terhadap kelompok radikal demi tujuan politik dan militer.   Negara tersebut dinilai telah lama menutup mata terhadap penceramah radikal di masjid.

Para cendekia Pakistan menyatakan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang memiliki wewenang untuk menyatakan dan melakukan jihad (perang suci). Pengeboman bunuh diri melanggar ajaran Islam utama dan dilarang.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement