REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Militer Mesir pada Rabu (17/1) menjatuhkan hukuman mati kepada delapan orang, termasuk empat orang yang dihukum secara in absentia. Mereka dihukum mati karena diduga terlibat dalam tindak kekerasan pada tahun 2015.
Sebanyak 17 orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, termasuk seorang cendekiawan Muslim terkemuka, Yusuf al-Qaradawi. Bersama enam orang lainnya, al-Qaradawi diadili secara in absentia.
Anadolu Agency pada Rabu (17/1) waktu setempat melaporkan, tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada para terdakwa adalah pembunuhan seorang petugas Polisi di Kairo. Hal ini disampaikan seorang narasumber anonim dari pengadilan kepada Anadolu Agency.
Al-Qaradawi menjabat sebagai Kepala Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional yang berbasis di Doha, Qatar. Al-Qaradawi didakwa dengan tuduhan telah menghasut untuk membunuh, menyebarkan berita palsu, dan merusak properti publik.
Menurut Anadolu Agency, terdakwa yang diadili secara in absentia akan diperiksa ulang jika mereka ditangkap atau menyerahkan diri ke pihak berwenang. Sementara, 26 terdakwa dalam kasus yang sama dibebaskan, termasuk empat anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir.