Kamis 25 Jan 2018 12:48 WIB

Parlemen Israel Terus Jajaki UU Larangan Azan

UU Muazzin akan membatasi jumlah dan volume panggilan azan melalui pengeras suara.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Azan (Ilustrasi)
Azan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  TEL AVIV -- Konstitusi Knesset Israel sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Muazzin yang akan membatasi azan berkumandang. Anggota Komite Law and Justice Knesset menyiapkan dua versi RUU yang akan dibahas pekan depan.

Rancangan kebijakan ini melecut kemarahan umat Islam karena dinilai sebagai upaya menghapuskan panggilan shalat. Kecaman tak hanya datang dari Muslim Israel dan Palestina, tapi juga seluruh Arab.

Dilansir Times of Israel, Kamis (25/1), UU Muazzin akan membatasi jumlah dan volume panggilan azan melalui pengeras suara. Menurut pemerintah, banyak pihak keberatan dan mengeluhkan adzan bergema di dekat lokasi permukiman Yahudi.

Pengaju RUU memastikan bahwa penduduk Israel harus bisa tidur dengan tenang tanpa polusi suara. Mereka juga berargumen bahwa UU tersebut telah diterapkan di sejumlah negara Eropa dan Arab.

RUU sudah diterima dalam pembacaan pertama pada Maret tahun lalu. Meski sempat membuat ricuh karena perdebatan dengan anggota parlemen Muslim Arab. Mereka menyebutnya melanggar kebebasan beragama.

Beberapa anggota parlemen bahkan menyobek dokumen RUU tersebut dan keluar dari ruangan. Penduduk Muslim Israel melakukan sejumlah demonstrasi pascapengesahan pembacaan pertama.

"Kami akan tetap mengumandangkan azan dan mengeraskan suaranya," kata mereka. Yordania mengirimkan kritik pada Israel dan menyebut mereka melakukan diskriminasi. "Israel melanggar kewajiban mereka atas nama HAM internasional," katanya.

RUU tersebut akan sah menjadi kebijakan setelah tiga kali lolos pembacaan. Dua versi RUU akan didiskusikan lagi sebelum masuk bursa pemungutan suara dalam rapat pleno Knesset.

Versi pertama diajukan oleh anggota parlemen dari Yisrael Beytenu, Robert Ilatov dan Oded Forer. Mereka mengajukan amandenen UU 1961 Prevention of Public Disturbance untuk memasukan tempat beribadah juga.

Dalam pengajuan, mereka mengatakan sistem pengeras suara di masjid sangat mengganggu dan sering kali dalam volume tinggi. Sehingga sebaiknya dilarang sepanjang waktu.

Versi kedua diajukan oleh anggota parlemen Jewish Home, Yogev dan anggota Likud Yoav Kisch. Mereka meminta seluruh tempat ibadah tidak menggunakan sistem pengeras suara pada 11 malam hingga 7 pagi.

RUU ini menetapkan denda bagi pelanggar sekitar 2.700 dolar AS atau Rp 30 juta. Versi kedua lebih lunak karena komunitas Yahudi juga sering menggunakan pengeras suara untuk acara mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement