REPUBLIKA.CO.ID,TEL AVIV - Israel mengkritik sebuah Undang-Undang (UU) yang membebaskan Polandia dari tanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan holocaust yang dilakukan oleh Nazi Jerman di wilayahnya. UU tersebut telah disahkan oleh anggota parlemen Polandia pekan ini.
Pada Sabtu (27/1), Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dia telah menginstruksikan duta besarnya untuk bertemu dengan Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki. Pertemuan itu dilakukan untuk menyatakan penolakan Israel terhadap UU tersebut.
"Hukum tidak berdasar, saya sangat menentangnya, orang tidak dapat mengubah sejarah dan Holocaust tidak dapat dipungkiri," kata Netanyahu.
Wakil Menteri Kehakiman Polandia Patryk Jaki, yang mengajukan UU tersebut, mengatakan UU tidak ditujukan kepada Israel. "Para politisi dan media penting Israel menyerang kami untuk mencabut UU tersebut. Selain itu mereka mengklaim orang-orang Polandia bertanggung jawab atas Holocaust. Ini adalah bukti betapa pentingnya UU ini," ujar Jaki.
Pemerintah Polandia menegaskan, UU itu tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan untuk melakukan penelitian atau mendiskusikan Holocaust. UU juga tidak membatasi kebebasan aktivitas artistik yang terkait dengan masalah tersebut.
Polandia telah berjuang selama bertahun-tahun untuk melawan penggunaan ungkapan, seperti ungkapan "kamp kematian Polandia". Ungkapan semacam itu menunjukkan Polandia telah bertanggung jawab atas kamp-kamp tempat jutaan orang, yang kebanyakan Yahudi, dibunuh oleh Nazi Jerman.
Kamp dibangun dan dioperasikan oleh Nazi setelah mereka menginvasi Polandia pada 1939. Pemerintah Polandia tidak menyerah kepada Nazi Jerman dan pemerintahnya tidak berkolaborasi dengan Nazi.
Juru bicara pemerintah Polandia Joanna Kopcinska mengatakan UU tersebut bertujuan untuk menunjukkan kebenaran tentang kejahatan mengerikan yang dilakukan pada orang-orang Polandia, Yahudi, dan negara-negara lain. Mereka pada abad ke-20 menjadi korban rezim totaliter Nazi Jerman dan komunisme Soviet, dilansir Reuters.