Selasa 30 Jan 2018 19:47 WIB

Katalunya Tunda Pemilihan Presiden

Carles Puigdemont yang buron dinilai tidak memenuhi syarat.

Carles Puigdemont.
Foto: EPA-EFE/JORDI BEDMAR
Carles Puigdemont.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Katalunya pada Selasa (30/1) menunda pemilihan presiden regional baru hingga pemberitahuan lebih lanjut setelah pengadilan tertinggi Spanyol mengatakan satu-satunya calon, pemimpin separatis Carles Puigdemont, tidak memenuhi syarat. Puigdemont tetap menjadi buronan di Belgia.

Dorongan kemerdekaan Katalunya telah memicu bentrokan dengan pemerintah Spanyol dan pengadilan, yang mengatakan setiap suara atau langkah menuju pemisahan diri dari Spanyol adalah hal yang tidak konstitusional.

Juru bicara pemerintahan Roger Torrent tidak memberikan alasan untuk penundaan tersebut, namun mengatakan dia tidak akan mencalonkan kandidat alternatif. Separatis memiliki suara mayoritas di majelis regional dan Puigdemont hampir pasti menang dalam pemungutan suara.

Keputusan mereka untuk tetap berpegang pada Puigdemont menunjukkan mereka akan terus mendorong pemisahan diri. Hal ini membuat pemerintah nasional di Madrid tidak memiliki alasan mengakhiri peraturan langsung yang diterapkan untuk menghalangi upaya kemerdekaan.

photo
Bendera Katalan (ilustrasi)

"Sesi hari ini telah ditunda, namun dalam keadaan tidak dibatalkan dan kandidat lain tidak akan dipresentasikan," ujar Torrent dalam sebuah konferensi pers.

Mahkamah Konstitusi mengatakan pada Sabtu Puigdemont tidak dapat dipilih, kecuali jika dia hadir secara fisik di parlemen, dengan seizin hakim untuk hadir. Jika dia kembali ke Spanyol, Puigdemont menghadapi kemungkinan ditangkap karena memimpin sebuah usaha kemerdekaan yang tidak sah.

Dia mengatakan dirinya dapat memimpin Katalunya dari luar negeri. Pada Senin ia mengesampingkan permintaan izin kepada hakim untuk menghadiri parlemen secara langsung.

Puigdemont melarikan diri ke Brussels setelah referendum tidak sah mengenai kemerdekaan pada 1 Oktober. Parlemen Katalunya mengeluarkan sebuah deklarasi kemerdekaan, juga memutuskan hal tersebut tidak sah pada 27 Oktober. Berbagai anggota kabinet regional dipenjara menunggu persidangan atas tuduhan penghasutan, pemberontakan dan penyalahgunaan dana atas peran mereka dalam menyelenggarakan pemungutan suara dan deklarasi kemerdekaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement