REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Gubernur Ramallah dan Al-Bireh, Laila Ghannam, mengumumkan Pemerintah Provinsi Ramallah dan Al-Bireh melarang penjualan rokok dan miras kepada warga minoritas di bawah usia 18 tahun.
Aturan ini akan secara tegas menghukum restoran, kedai kopi, dan toko ritel yang melanggar. Regulasi ini bertujuan melindungi anak-anak dari paparan sumber masalah sosial dan kesehatan, demikian dilansir kantor berita Palestina, Wafa, Selasa (30/1).
Pengumuman ini disampaikan menyusul sebuah pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Ramallah dan berhasil menghadirkan dewan kota, pihak keamanan dan polisi, kamar dagang dan industri, direktorat kesehatan, LSM sosial, buruh, perwakilan sektor pertanian, lembaga perlindungan konsumen, lembaga pendidikan, ekonomi, dan lainnya. Pertemuan ini membahas pengawasan intensif dan aksi legal melawan tindak kekerasan.
Di tengah fenomena adanya anak di bawah umur yang kedapatan merokok dan minum miras. Mencegah anak-anak menjangkau rokok dan miras menjadi prioritas kementerian pemerintah Palestina.