Sabtu 03 Feb 2018 11:15 WIB

Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed Ikut Pilpres Lagi

Keputusan diambil sehari setelah Mahkamah Agung membebaskannya dari tuduhan terorisme

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Budi Raharjo
Mohamed Nasheed
Foto: REUTERS
Mohamed Nasheed

REPUBLIKA.CO.ID,MALDIVES -- Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed mengatakan akan kembali dari pengasingan dan mengikuti pemilihan Presiden berikutnya. Keputusan ini diambil sehari setelah Mahkamah Agung membebaskannya dari tuduhan terorisme.

Selain membebaskan Nasheed dari tuduhan terorisme, MA juga mengatakan persidangannya pada tahun 2015 disebabkan oleh motif politik. Pengadilan juga memerintahkan agar pemimpin oposisi lainnya dibebaskan segera.

"Kami akan bergerak menuju pemilihan, saya sudah bisa bertarung dan akan mengikuti kontes. Kita harus menyiapkan prosedur yang tepat untuk pemilihan yang inklusif, bebas, dan adil dengan pengamatan internasional penuh," ujar Nasheed kepada BBC.

Nasheed juga mendesak Presiden Abdulla Yameen untuk menghormati keputusan penting MA tersebut. Dirinya meminta agar para pemimpin politik serta aktivis semokrasi lainnya yang dipenjara segera dibebaskan.

Dilansir dari BBC, Nasheed yang saat ini berada di Sri Lanka merupakan pemimpin pertama yang dipilih secara demokratis di pulau tersebut. Negara ini telah melihat adanya kerusuhan politik pada tahun 2015 dan hukuman 13 tahunnya dikutuk secara internasional dan diberi suaka politik di Inggris.

Tidak lama setelah keputusan yang keluar pada hari Kamis itu, pihak kepolisian mengumumkan di akun Twitter mereka bahwa akan memberlakukannya. Namun, komisaris polisi Ahmed Areef kemudian diberhentikan jabatannya oleh Jaksa Agung Mohamed Anil pasa sebuah konferensi pers larut malam yang dilakukan dengan tergesa-gesa.

Jaksa Agung tersebut menyatakan Areef dipecat karena tidak dapat dihubungi setelah keputusan tersebut keluar. Media lokal juga menyatakan bahwa Jaksa Agung menyatakan Presiden merasa dikecam oleh keputusan komisaris polisi tersebut. Namun pihak Presiden menyatakan bahwa mereka menerima keputusan tersebut dan akan mematuhinya.

Mantan wakil Presiden Ahmed Adheeb Abdul Ghafoor dan pemimpin oposisi lainnya adalah yang termasuk dalam keputusan perintah MA. Mereka menyerukan agar segera dibebaskan dan mengatakan bahwa sebuah ancaman terhadap pengadilan yang patut dipertanyakan dan memiliki motif politik dari para pemimpinnya perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Maldives juga mendesak pemimpin negara tersebut untuk menghormati keputusan pengadilan. Negara di Samudra Hindia ini telah merdeka dari Inggris sejak 53 tahun lalu yang pada waktu itu diperintah selama puluhan tahun secara otonom oleh Presiden Maumoon Abdul Gayhoom.

Pada tahun 2008 kemudian terjadi demokrasi multi-partai, namun sejak Presiden Yameen berkuasa di tahun 2013 terjadi pembatasan kebebasan berbicara, penahanan lawan, serta independensi pengadilan. Negara ini sendiri terdiri dari 26 atol karang dan 1.192 pulau. Negara ini terkenal di kalangan warga asing sebagai tujuan wisata yang mewah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement