Selasa 06 Feb 2018 10:45 WIB

Ahli Waris Samsung Dibebaskan Setelah Ditahan Setahun

Pengadilan menangguhkan hukuman atas tuduhan termasuk penyuapan dan penggelapan.

Wakil Direktur Samsung Electronics Lee Jay-yong (tengah) terjerat tuduhan penyuapan, penggelapan dan sumpah palsu. Kasusnya juga menyeret Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Foto: AP Photo/Lee Jin-ma
Wakil Direktur Samsung Electronics Lee Jay-yong (tengah) terjerat tuduhan penyuapan, penggelapan dan sumpah palsu. Kasusnya juga menyeret Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan banding Korea Selatan pada Senin (5/2) menunda hukuman penjara terhadap ahli waris Grup Samsung Lee Jay-yong. Ia dibebaskan setelah ditahan setahun di tengah skandal korupsi yang menjatuhkan mantan presiden Korsel.

Pengadilan Tinggi Seoul memenjarakan Lee selama 2,5 tahun, mengurangi masa penahanannya hingga setengahnya, dan menangguhkan hukuman atas tuduhan termasuk penyuapan dan penggelapan itu. Hal itu berarti dia tidak harus menambah masa penahanan.

Lee (49 tahun), ahli waris salah satu kerajaan terbesar perusahaan di dunia itu ditahan sejak Februari. Presiden Park Geun-hye dipecat pada Maret setelah dimakzulkan dalam perkara yang merebut perhatian pada sifat hubungan "chaebol" -kelompok perusahaan milik keluarga kaya- dan pemimpin politik Korea Selatan. Park yang menyangkal melakukan kesalahan, diadili dengan tuduhan menyuap, menyalahgunakan kekuasaan dan pemaksaan.

photo
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (30/3).

Pengadilan rendah pada Agustus menjatuhkan hukuman pada Lee karena menyuap Park atas bantuannya dalam memperkuat kendalinya terhadap Samsung Electronics, permata mahkota konglomerat terbesar di negara itu dan salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia serta penggelapan dan tuduhan lainnya. Pengadilan mengatakan dukungan finansial Samsung untuk entitas yang didukung oleh seorang teman Park, Choi Soon-sil, merupakan penyuapan, termasuk 7,2 miliar won (6,4 juta dolar Amerika Serikat) untuk mensponsori karier berkuda putri Choi.

photo
Kepolisian Denmark menahan anak dari rekan Presiden Korea Selatan Park Geun Hye, Choi Soon Sil yang bernama Chung Yoo karena berada di Aalborg, Denmark secara ilegal.

Ketua senior Cheong Hyung-sik pada Senin menyebut sifat keterlibatan Lee dalam dukungan keuangan Samsung untuk Choi merupakan sebuah kepatuhan pasif terhadap kekuatan politik. Jaksa dan Samsung tidak dapat dimintai komentar segera. Lee, yang wajahnya tampak tidak semangat, tidak menunjukkan emosi saat keputusan tersebut diumumkan.

Jaksa telah mengajukan hukuman 12 tahun penjara untuk Lee. Keputusan tersebut diharapkan bisa diajukan kembali ke Mahkamah Agung. Dengan berakhirnya penahanannya selama bertahun-tahun, yang menurut media lokal diisinya dengan latihan fisik dan membaca buku, Lee dapat melanjutkan perannya, termasuk sebagai direktur Samsung Electronics.

Namun, dia dinyatakan bersalah karena beberapa tuduhan yang lebih ringan dan dilarang bepergian keluar Korsel tanpa persetujuan hakim, menurut firma hukum Cho & Partners.

Keputusan pengadilan rendah pada Agustus telah mengatakan, sementara Lee tidak pernah meminta bantuan Presiden Park secara langsung, fakta penggabungan dua afiliasi Samsung pada 2015 memang membantu memperkuat kendali Lee atas Samsung Electronics yang menyiratkan dia meminta bantuan presiden untuk memperkuat penguasaannya terhadap perusahaan.

Pengacara Lee telah sangat menentang logika tersebut dan mengatakan penggabungan tersebut dilakukan untuk alasan bisnis. Beberapa pengacara kriminal memperkirakan Lee tidak bersalah atas sebagian besar dakwaan karena banyak bukti di persidangan yang bersifat tidak mendalam.

Tapi, meski dibebaskan dari penahanan pengadilan banding, stigma masyarakat mungkin akan berlaku. "Pendapat umum akan semakin mengganggu dan orang akan terus berpikir terjadi saling memberi bantuan antara Lee dari Samsung dengan presiden," kata Lee Jung-jae, pengacara di firma hukum Jung.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement