Selasa 06 Feb 2018 14:52 WIB

Pasangan Asal Sydney Dituduh Langgar Sanksi PBB

Mereka mengekspor nikel ke Iran.

Khosrow Sajjadi (kanan, berkacamata) hadir di pengadilan pada Selasa (6/2).
Foto: ABC
Khosrow Sajjadi (kanan, berkacamata) hadir di pengadilan pada Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang laki-laki dan perempuan dari negara bagian New South Wales (NSW), Australia diduga mengekspor 90 ton campuran nikel ke Iran. Mereka menjadi orang pertama di Australia yang pernah dituduh melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Poin utama

• Pasangan tersebut diduga melakukan dua pengiriman campuran nikel pada 2009 dan 2010 yang berakhir di Iran

• Nikel yang mengandung campuran logam tahan panas dan tahan korosi bisa membantu pembangkit listrik tenaga nuklir

• PBB melarang pengiriman campuran nikel ke Iran pada 2008 dalam upaya memotong sumber bagi program nuklir Teheran

Sejumlah perusahaan asing dilarang mengirim campuran nikel ke Iran berdasarkan peraturan No. 10 Piagam PBB yang diberlakukan pada 2008 untuk menarget program nuklir Teheran. Perincian pengiriman dari Australia yang mencurigakan, yang dimulai hampir satu dekade lalu, diumumkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Downing Centre Sydney pada Selasa (6/2), di mana salah satu tersangka sempat hadir dalam sidang.

Khosrow Sajjadi (58 tahun) dari wilayah Epping, dituduh secara ilegal mengekspor materi tersebut dalam dua kelompok terpisah antara 19 Maret 2009 dan 1 April 2010. Dokumen pengadilan menuduh campuran nikel itu dibeli oleh perusahaan HICO Fze yang berbasis di Dubai dan bahwa "sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari pasokan, penjualan atau pengiriman itu barang tersebut dialihkan ke Bandar Abbas, Iran".

Seorang perempuan Iran berusia 46 tahun yang tinggal bersama Sajjadi juga didakwa atas tindakan membantu, bersekongkol, menasihati atau membantunya. Perempuan itu, Sima Aghili Nubh, juga dituduh memberikan informasi yang salah atau menyesatkan secara sembarangan. Namun, ia tidak diharuskan hadir di sidang saat kasus tersebut diproses secara singkat di pengadilan.

Menurut dokumen pengadilan, Aghili Nategh telah mengirim email kepada perusahaan Australia Barat, yakni Specialty Alloys Pty Ltd, pada 21 April 2009, dengan mengatakan campuran nikel yang dimintanya ditujukan untuk perusahaan Euroturbine, yang berbasis di Belanda, yang memproduksi turbin gas dan uap di Perancis.

Dokumen tersebut menduga pengguna akhir yang sebenarnya adalah entitas hukum yang berbeda dan tujuan akhir yang sebenarnya ada di Iran. Nikel yang mengandung campuran logam tahan panas dan tahan korosi bisa memainkan peran penting dalam memastikan integritas, daya tahan dan kinerja jangka panjang dari pembangkit listrik tenaga nuklir.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/ekspor-nikel-ke-iran-pasangan-asal-sydney-dituduh-langgar/9401884
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement