Selasa 06 Feb 2018 16:01 WIB

Raja Yordania: Perdamaian Palestina-Israel Tetap Butuh AS

Keputusan AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota, telah melunturkan kepercayaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Raja Yordania Abdullah II.
Foto: Reuters/Jonathan Ernst
Raja Yordania Abdullah II.

REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Raja Yordania Abdullah II mengatakan, solusi damai antara Palestina dan Israel tetap membutuhkan peran Amerika Serikat (AS). Menurutnya, peranan AS masih penting walaupun telah membuat keputusan kontroversial, yakni mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

"Kita tidak bisa memiliki proses perdamaian atau solusi damai tanpa peran AS. Ini benar, bahkan setelah Presiden Donald Trump memutuskan memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem," ujar Raja Abdullah, seperti dilaporkan laman Al Araby, Senin (5/2).

Ia tak menampik, keputusan AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel telah melunturkan kepercayaan rakyat Palestina terhadap perannya sebagai mediator. Namun Raja Abdullah mengaku masih menanti rencana perdamaian dari Paman Sam.

 

"Saya ingin memberikan penilaian, karena kami masih menunggu rakyat Amerika keluar dengan rencana mereka (perdamaian)," ucapnya.

 

Baca juga, Mengapa Trump Akui Yerusalem Ibu Kota Israel.

 

"Saya pikir kita harus memberikan Amerika keuntungan dari keraguan dan semua pekerjaan bersama begitu Gedung Putih mengeluarkan sebuah rencana perdamaian. Jika itu bukan rencana yang bagus, saya tidak berpikir kita punya rencana B pada tahapini," kata Raja Abdullah menambahkan.

Pada Desember 2017, AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. ASmenjadi negara pertama yang melakukan hal ini. Washington pun telah menyatakanakan memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem.

Namun pengakuan AS terhadap Yerusalem ditolak dan diprotes oleh berbagai negara, khususnya negara-negara Arab dan Muslim. Hal ini berujung dengandigelarnya sidang darurat di Majelis Umum PBB.

Hasil dari sidang tersebut adalah diadopsinya sebuah resolusi yang menolak dan menggugurkan pengakuan AS atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Resolusitersebut menyatakan, "Setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untukmengubah karakter, status, atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem, tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku, dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusiDewan Keamanan (PBB) yang relevan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement