Rabu 07 Feb 2018 08:27 WIB

Pria AS Dijatuhi 18 Tahun Penjara karena Bantu ISIS

Dia berkomplot membantu ISIS dan menyerang seorang petugas penegak hukum federal.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Ani Nursalikah
Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK CITY -- Seorang pria di New York City dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (6/2) waktu setempat setelah mengaku bersalah atas tuduhan berkomplot membantu ISIS dan menyerang seorang petugas penegak hukum federal.

Pria tersebut adalah Omar Saleh (22 tahun), yang menurut juru bicara jaksa federal John Marzulli, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Margo Brodie di Brooklyn. "Saleh dengan tulus menyesal, dia merasa lega telah meninggalkan hal itu dan dia siap menebus kesalahannya," kata pengacara Saleh, Deborah Colson.

Saleh adalah warga New York City di Queens dan seorang warga AS. Dia mengaku bersalah pada Februari 2017. Dia mengaku pada 2015 membantu perjalanan warga New Jersey, Nader Saadeh dan menemaninya ke Bandara Internasional John F Kennedy untuk penerbangan ke Yordania, tempat Saadeh ditahan saat ini.

Saleh dan seorang murid SMA, Imran Rabbani ditangkap pada Juni 2015 karena dukungannya terhadap ISIS. Rabbabi kemudian dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Agustus 2016 setelah mengaku bersalah atas tuduhan non-terorisme.

Jaksa mengatakan, Sale, yang sedang belajar di sebuah perguruan tinggi aeronautika di Queens juga meneliti dengan melakukan serangan lokal dengan menggunakan bom penahan tekanan. Dia mendiskusikan rencananya dengan orang lain, yang juga telah dituntut, Fareed Mumuni. Mumuni juga mengaku bersalah namun belum dijatuhi hukuman.

Sampai Januari, sebanyak 157 orang didakwa di AS sehubungan dengan ISIS, menurut Program on Extremism at George Washington University.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement