REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Prancis semakin memperketat penggunaan smartphone. Setelah tahun lalu pemerintahnya menyetujui pelarangan smartphone di sekolah, kini usulan baru muncul.
Pemerintah setempat mempertimbangkan pengenaan denda bagi mereka yang mengemudi mobil sambil mengoperasikan smartphone. Laman Techspot yang melansir Edgadget dan Le Figaro melaporkan pertimbangan ini didasarkan atas angka kematian akibat kecelakaan mobil.
CDC mencatat 1.161 orang terluka dan lebih dari delapan jiwa melayang akibat kecelakaan di Amerika Serikat (AS). Kecelakaan terjadi diyakini karena pecahnya konsentrasi pengemudi mobil akibat bermain smartphone.
Jika sejumlah negara memberlakukan aturan kendaraan harus minggir dan berhenti sebelum pengemudi mengoperasikan gawainya, hal serupa tidak akan terjadi di Prancis. Negara ini ingin memberlakukan larangan memakai gawai kendati kendaraan sudah berhenti dan mesin dimatikan.
Penggunaan gawai oleh pengemudi di belakang setir hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu yang sudah didesain tersendiri. Pengadilan tinggi Prancis sudah menimbang usulan tersebut. Bila wacana ini, disetujui maka siapapun yang memainkan gawai selagi duduk di bangku pengemudi termasuk melakukan tindakan ilegal.
Pelakunya akan didenda sebesar 135 Euro dan memperoleh poin di Surat Izin Mengemudinya. Akan tetapi aturan tersebut tidak berlaku jika berada dalam keadaan darurat. Pada kondisi kecelakaan atau mobil mogok, pengemudi diperbolehkan mengoperasikan gawainya untuk mencari bantuan.