REPUBLIKA.CO.ID, HAMILTON -- Gubernur Bermuda menyetujui sebuah RUU yang mencabut hak pasangan gay untuk menikah di wilayah pulau Inggris tersebut. Meskipun ada keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan pernikahan sesama jenis tahun lalu.
Keputusan Gubernur John Rankin di pulau Atlantik yang kaya raya itu merupakan kebalikan kecenderungan langka di antara negara-negara Barat yang mengesahkan pernikahansesama jenis.
Pasangan sesama jenis yang menikah dalam beberapa bulan terakhir tidak akan memiliki statuspernikahan mereka tersebut karena hak tertelah dibatalkan.
Tindakan baruini telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia internasional yang telahmelobi Rankin dan Menteri Luar Negeri Inggris Boris Johnson. Mereka mengatakan undang-undang baru tersebut bertentangan dengan konstitusi Bermuda, yang menjamin kebebasan dari diskriminasi.
Putusan Mahkamah Agung tentang kesetaraan perkawinan pada Mei 2017 dirayakan oleh komunitas kecil gay, namun juga membuat banyak orang marah pada pulau konservatif sosial berpenduduk 60 ribu orang itu, termasuk pemimpin gereja, dan ribuan orang yang melakukanaksi protes di luar parlemen.
Dalam sebuahdebat di House of Commons Inggris bulan lalu, secara terbuka anggota parlemendari partai Buruh yang juga gay Chris Bryant menyebut undang-undang tersebu tadalah sebuah perundang-undangan yang sangat tidak menyenangkan dan sangatsinis.
"Saya merasa sangat kecewa. Ini bukan persamaan, dan pemerintah Inggrissudah jelas mengatakan. Ini bukan perjuangan kita," kata seorang gay Bermuda Joe Gibbons (64 tahun).